Labusel, JournalisNews.com – Dalam rangka berkomitmen untuk bekerja sama dalam menjaga kamtibmas serta menjaga ketertiban lalulintas di wilayah kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) terkhususnya di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Bukit Kodok, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K M.H CPHR didampingi
Wakapolres Kompol Moch. GUNTUR Pryantoko, S.H., M.H..l berkumpul bersama dengan masyarakat, Kamis (5/11/2026) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Labuhanbatu Selatan AKP Nelson Silalahi,S.H., M.H, Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga,S.H, Kasi Humas AKP Sujono, KBO Sat Binmas Ipda Supriadi dan KBO Sat Lantas Ipda Suranto Silalahi.
Sebagai dasar hukum kegiatan yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;
3. Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Sprin/3328/X/KEP./2026 tanggal 7 Oktober 2026 tentang Pelaksana Tugas Program Prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat” Tahun 2026.
Dalam penyampaiannya Kapolres Labusel AKBP Rosef Efendi menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas yang berkesinambungan, bila melihat atau mendengar adanya tindak pidana yang terjadi di masyarakat segera hubungi call center polisi Polres Labusel di 110.
Selama kegiatan berlangsung hingga akhir, situasi dalam keadaan kondusif.(JN -Abdul Halil)
