29 C
Medan
Kamis, Agustus 20, 2026
BerandaMedanLaporan Tindak Pidana Pencabulan Diduga Mengendap

Laporan Tindak Pidana Pencabulan Diduga Mengendap

Date:

Medan, JournalisNews.com — Penanganan laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di Polrestabes Medan menuai kecaman keras dari Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis. Ia menilai penaganan laporan yang udah lebih ampat bulan namun belum ada perkembangan terhadap perkara tersebut ,kami melihat ini sangat memprihatinkan, terlebih korban kini telah hamil dan disebut sudah mendekati waktu melahirkan.

Menurut Adi Warman Lubis yang juga Ketum pagar unri prabowo gibram untuk negara Republik Indonesia dan pimpinan umum media GeberNews.com ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari keluarga korban, laporan tersebut telah berjalan sejak Mei, Juni, Juli hingga memasuki Agustus. Artinya, perkara itu disebut telah hampir empat bulan berada dalam proses penanganan, namun keluarga korban mengaku belum melihat perkembangan yang jelas.

“Mei, Juni, Juli, Agustus, sudah hampir empat bulan. Kasus ini diduga seperti dipeti-eskan. Laporannya jalan di tempat, sementara korban yang masih anak di bawah umur sudah hamil dan sekarang mau melahirkan. Ini sangat memprihatinkan dan harus jadi perhatian serius!” tegas Adi Warman Lubis.

Menurut Adi, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Sebab, yang menjadi korban adalah anak di bawah umur yang diduga mengalami tindak pidana persetubuhan hingga hamil. Bahkan mendapatkan teror dari orang tua pelaku tegas adi lubis

“Kita bicara soal anak.di bawah umur yang sudah hamil saat ini lebih kurang delapan bulan Korban orang susah bapak nya seorang kuli bagunan dan belum dewasa yang bisa menghadapi persoalan ini sendirian. Dia masih di bawah umur, menjadi korban dugaan persetubuhan, hamil, dan sekarang sudah mendekati persalinan. Tetapi proses hukumnya justru lambat dan jalan di tempat , keluarga. Ada apa dengan penanganan perkara ini apa karna orang susah sehingga di pandang sebelah mata ujarnya.

Keluarga korban sebelumnya mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpa anak mereka. Korban disebut datang bersama ayah dan abang kandungnya. Laporan kemudian dibuat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan.

Namun, persoalan muncul ketika keluarga mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Adi mengaku kemudian dirinya diminta keluarga korban untuk ikut mendampingi dan mempertanyakan langsung proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Setelah mendatangi Polrestabes Medan dan berkomunikasi dengan penyidik, Adi menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa dalam laporan awal korban tercantum sebagai pelapor, meskipun korban masih berstatus anak di bawah umur.

Menurut Adi, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian dipertanyakan keluarga. Terlebih, korban saat datang ke kepolisian disebut didampingi ayah dan abang kandungnya.

kata Adi, dalam diskusi tersebut penyidik mengatakan tidak bisa melanjutkan laporan ini karna anak di bawah umur tidak bisa melapor masih dalam pengawasan orang tua kemudian penyidik menyarankan agar orang tua korban membuat laporan baru atau laporan kedua. Ini kan aneh polisi yang menerima laporan tp ngak tau yang melapor anak di bawah umur padahal saat itu orang tua korban bersama abang nya ikut mendampingi ini polisi nya gmn tegas adi lubis

“lanjut adi lubis awal nya Orang tua korban datang kepada saya karena mereka bingung dengan perkembangan kasus ini. Saya datang langsung ke Polrestabes Medan untuk memastikan apa yang sebenarnya yang terjadi. Mereka korban mereka ngak ngerti hukum namun saat buat laporan malah yqng di buat sebagai pelapor adalah korban sementara umur korban baru 17 tahun dan udah hamil kurang lebih 5 bulan ini kan aneh , Jangan sampai keluarga korban sudah datang meminta perlindungan hukum, tetapi justru harus menghadapi proses yang berbelit-belit.” kata Adi.

Adi juga menyebut keluarga korban telah memberikan sejumlah informasi dan bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk keterangan saksi dan visum. Namun, hingga kini keluarga mengaku belum melihat perkembangan yang mereka harapkan.

Bagi Adi, persoalan paling mendesak adalah kepastian proses hukum. Jangan sampai waktu terus berjalan sementara korban semakin dekat dengan persalinan dan pihak yang dilaporkan tidak di proses dan mendapatkan penanganan sebagaimana yang diharapkan keluarga.

“Korban sudah mau melahirkan. Waktu terus berjalan. Kalau laporan sudah lebih empat bulan tetapi belum ada kejelasan, ini harus dipertanyakan secara serius. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa perkara ini sengaja dibiarkan berlarut-larut.” tegasnya.

Adi pun secara terbuka meminta Kapolrestabes Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap unit PPA polresta medan terkusus kanit PPA karna banyak penanganan perkara di unit PPA jln di tempat tegas adi lubis

Bahkan, ia meminta agar Kanit PPA Polrestabes Medan dicopot karna banyak laporan masyarakat yang jln di tempat contoh ada seorang pembantu rumah tangga yang korban pengeroyokan udah bertahun tahun jln di tempat tegas adi lubis ini membuktikan adanya kelalaian atau ketidakmampuan dalam menangani perkara tersebut secara profesional.

“Saya minta pimpinan Polrestabes Medan jangan diam. Evaluasi Kanit PPA. Kalau memang terbukti tidak mampu menjalankan tugas dan perkara yg di laporkan masyarakat ,masyarakat minta laporan ditangani secara adil tanpa tebang pilih ini ngak boleh di biarkan tegas adi lubis kita minta , copot Kanit PPA. Nya Jangan jabatan dipertahankan kalau pelayanan terhadap korban anak justru jln di tempat ” ujar Adi dengan tegas.

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri. Menurutnya, justru karena dirinya menginginkan Polri semakin profesional,dan presisi setiap dugaan kelalaian dalam pelayanan dan penegakan hukum harus dikoreksi.

“Kami mendukung Polri yang profesional, tegas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Tetapi dukungan kepada Polri bukan berarti kami harus diam ketika ada laporan masyarakat yang penanganannya dipertanyakan. Kalau ada yang salah, evaluasi. Kalau ada yang lalai, tindak.” tegasnya.

Adi juga meminta agar pimpinan kepolisian tidak hanya melihat perkara ini sebagai satu laporan biasa. Menurut dia, terdapat kepentingan perlindungan anak yang harus menjadi perhatian utama.

“Ini bukan sekadar soal laporan polisi. Ini soal masa depan seorang anak yang diduga menjadi korban. Korban sekarang hamil dan sudah mau melahirkan. Negara melalui aparat penegak hukum harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum.” katanya.

Ia memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut bersama keluarga korban. Adi meminta agar proses hukum berjalan transparan, profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus kawal. Jangan berharap kasus ini hilang begitu saja. Sudah lebih empat bulan bukan waktu yang sebentar. Keluarga korban membutuhkan jawaban, korban membutuhkan keadilan, dan publik berhak mengetahui bahwa perkara yang menyangkut anak ditangani secara serius.” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih mempertanyakan perkembangan laporan dugaan persetubuhan tersebut. Sementara itu, tudingan mengenai lambannya penanganan perkara dan permintaan evaluasi terhadap Unit PPA merupakan pernyataan dari Adi Warman Lubis dan keluarga korban. Konfirmasi dari pihak Polrestabes Medan tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status dan perkembangan resmi perkara tersebut.(JN -O1)

 

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1