23.4 C
Medan
Kamis, Juli 16, 2026
BerandaMedanDugaan Penutupan Fasum, Pemko Medan Diminta Bertindak Tegas

Dugaan Penutupan Fasum, Pemko Medan Diminta Bertindak Tegas

Date:

Medan, JournalisNews.com – Dugaan penutupan akses jalan dan gang yang selama puluhan tahun menjadi jalur penghubung masyarakat dari Gang Bunga Sugis menuju Jalan Rela di kawasan Jalan Setia No. 22, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, l perhatian. Persoalan tersebut dinilai menyangkut hak masyarakat atas fasilitas umum (fasum) dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila nantinya terbukti dilakukan tanpa dasar hukum maupun prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perhatian terhadap persoalan itu disampaikan Ketua Umum LSM TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia sekaligus Pemimpin Umum GeberNews.com, Adi Warman Lubis, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Selasa (14/7/2026).

Adi Warman Lubis mengatakan, laporan yang diterimanya dari masyarakat menyebut akses jalan yang selama ini digunakan warga sebagai jalur penghubung menuju Jalan Rela kini sudah tidak dapat dilalui. Akibatnya, masyarakat disebut harus menempuh perjalanan yang lebih jauh untuk beraktivitas. Selain itu, warga juga menyampaikan kekhawatiran apabila kondisi tersebut menghambat mobilitas kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran ketika terjadi keadaan darurat.

Menurut Adi, apabila jalan atau gang tersebut merupakan fasilitas umum, maka tidak ada pihak yang dapat menutup aksesnya secara sepihak.

“Fasilitas umum adalah hak seluruh masyarakat. Jika memang statusnya fasum, maka penutupan akses harus memiliki dasar hukum dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak,” tegasnya.

Ia meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kecamatan Medan Barat, serta Kelurahan Sei Agul segera melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan status hukum jalan tersebut sekaligus menelusuri adanya dugaan pelanggaran apabila ditemukan.

Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat harus berpedoman pada ketentuan hukum dan mekanisme administrasi yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur larangan perubahan fungsi fasilitas umum beserta konsekuensi hukumnya apabila terjadi pelanggaran.

Selain dugaan penutupan fasilitas umum, Adi Warman Lubis mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada sebagian warga oleh pihak yang diduga berkaitan dengan pengembang. Berdasarkan laporan yang diterimanya, pemberian tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh persetujuan atas penutupan akses jalan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

“Kami menerima laporan yang turut disertai dokumentasi berupa foto pertemuan, undangan, dan dokumen lainnya. Saya juga sudah berupaya meminta klarifikasi kepada salah satu pihak yang disebut berkaitan dengan pengembang melalui WhatsApp, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan. Oleh karena itu, kami berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait,” katanya.

Ia menambahkan, informasi serupa juga diperoleh dari salah seorang ahli waris keluarga yang telah menetap di kawasan tersebut selama puluhan tahun dan mengaku mengikuti perkembangan persoalan sejak awal.

Menurut laporan sejumlah warga yang diterimanya, rencana penutupan akses jalan pada awalnya sempat mendapat penolakan karena jalan tersebut telah lama digunakan sebagai jalur penghubung masyarakat. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, kemudian diduga dilakukan berbagai pendekatan kepada sebagian warga, termasuk dugaan pemberian iming-iming agar penutupan akses memperoleh persetujuan. Seluruh informasi tersebut, katanya, masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Adi juga mengaku menerima laporan bahwa pagar yang sempat dipasang untuk menutup akses jalan pernah dibongkar oleh warga. Akan tetapi, berdasarkan informasi masyarakat, pagar tersebut kemudian kembali dipasang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan masyarakat belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.

“Saya memiliki rekaman dan sejumlah informasi dari beberapa pihak. Jika nantinya diperlukan dalam proses hukum, seluruh data tersebut siap saya serahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pendalaman,” ujarnya.

Selain itu, Adi Warman Lubis mengungkapkan adanya laporan masyarakat mengenai dugaan keberadaan seorang oknum pejabat di lokasi saat proses penutupan akses jalan berlangsung. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menurutnya, upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang dimaksud. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diberikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, Adi Warman Lubis menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menyampaikan surat kepada Lurah Sei Agul, Camat Medan Barat, Dinas Perkim Cikataru, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, DPRD Kota Medan, hingga Wali Kota Medan agar dilakukan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara apabila dipandang perlu dilakukan penyelidikan.

“Kami berharap aparat penegak hukum mendalami seluruh informasi yang kami terima, termasuk dugaan pemberian uang kepada sebagian warga. Apabila nantinya penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup, tentu penanganannya menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Adi menegaskan bahwa hak masyarakat atas fasilitas umum harus tetap dilindungi.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Pemerintah harus hadir, bertindak tegas, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengaku menerima informasi mengenai keberadaan sebuah yayasan di kawasan tersebut yang disebut-sebut memiliki pembina seorang anggota DPR RI. Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Saya tidak ingin berspekulasi. Informasi tersebut akan kami klarifikasi langsung kepada pihak yang disebut agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun fitnah,” ujarnya.

Adi Warman Lubis menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi komitmen Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semangat tersebut harus tercermin dalam penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Komplek Ruko Mas, pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat, maupun instansi Pemerintah Kota Medan yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat setiap klarifikasi maupun tanggapan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Seluruh informasi mengenai dugaan penutupan fasilitas umum, dugaan pemberian uang kepada sebagian warga, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apabila pihak-pihak terkait menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau keterangan resmi, GeberNews.com akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(JN -1)

 

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1