Medan, JournalisNews.com – Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, mungkin pepatah lama ini pantas disematkan kepada ketiga anggota Koperasi Kredit CU Cinta Kasih yang berkantor di jalan Bunga Sakura Raya kecamatan Medan Sunggal.
Ketiga anggota Koperasi Kredit CU Cinta Kasih yaitu Moida Sianipar, Maria Torop Siringoringo dan Roslina Br Simbolon. Ketiganya warga kota Medan Helvetia.
Menurut penuturan Moida Sianipar dirinya mulai bergabung menjadi anggota Koperasi Kredit CU Cinta Kasih sejak Juli tahun 2006 sampai dengan Juli 2022, kurang lebih sudah 16 tahun Moida Sianipar bergabung menjadi anggota dengan membayar uang simpanan wajib sebesar Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Masih menurut keterangan Moida Sianipar, selain simpanan wajib, dirinya juga dibebani harus membayar uang simpanan untuk tabungan anak sekolah dengan total uang yang berhasil disetorkan keseluruhannya menurut pengakuan Moida Sianipar selama 16 tahun menjadi anggota Koperasi Kredit CU Cinta Kasih setelah ditotal keseluruhannya sebanyak Rp 36.049.000,- (Tiga puluh enam juta empat puluh sembilan ribu rupiah).
Sementara itu, korban berikutnya Maria Torop Siringoringo mengaku telah menjadi anggota Koperasi Kredit CU Cinta Kasih sejak bulan Januari tahun 2005 dan sudah tidak lagi menjadi anggota sejak Januari tahun 2024, artinya Maria Torop Siringoringo sudah menjadi anggota Koperasi Kredit CU Cinta Kasih selama 19 tahun.
Sama seperti kewajiban yang dibebankan kepada Moida Sianipar, Maria Torop Siringoringo juga dibebankan untuk menyetorkan uang simpanan wajib dan simpanan tabungan untuk anak sekolah selama 19 tahun dengan total sebesar Rp 55.920.000,- (,Lima puluh lima sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Terakhir, korban ketiga Roslina Br Simbolon, dirinya mulai bergabung dengan Koperasi Kredit CU Cinta Kasih sejak Maret tahun 2008 sampai November tahun 2023. Artinya Roslina Br Simbolon sudah 15 tahun menyetor uang simpanan wajib dan simpanan tabungan untuk anak sekolah kepada Koperasi Kredit CU Cinta Kasih dengan total Rp 47.573.000,- ( Empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Terpisah, ditemui di ruang kerjanya, Burju Simatupang,ST.,S.H.,M.H selaku kuasa hukum dari ketiga korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh management Koperasi Kredit CU Cinta Kasih menjelaskan bahwasannya pihaknya akan melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sumut bila mana dalam tempo satu Minggu ini tidak ada etikat baik dari pihak Koperasi Kredit CU Cinta Kasih untuk mengembalikan uang yang total dari kerugian ketiga korban sebesar Rp 139.542.000,- (Seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah).
“Tadi kita para korban sudah mencoba melakukan mediasi dengan pihak Koperasi Kredit CU Cinta Kasih, namun hasilnya nihil. Artinya pihak manajemen Koperasi Kredit CU Cinta Kasih menolak untuk membayar atau mengembalikan uang simpanan ketiga anggota yang diduga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga telah dilakukan oleh pihak management Koperasi Kredit CU Cinta Kasih,” ungkap Burju Simatupang kepada wartawan.
Masih menurut Burju Simatupang, dirinya merasa prihatin terhadap ketiga kliennya yang diduga telah menjadi korban tindak pidana penipuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 492 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara denda kategori V dan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 486 KUHP Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan pidana penjara 4 tahun denda kategori IV, yang diduga telah dilakukan oleh pihak management Koperasi Kredit CU Cinta Kasih.
“Secepatnya kami akan mengumpulkan bukti-bukti otentik sekaligus para saksi untuk disegerakan ke pihak kepolisian guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sampai berita ini dirilis, tidak satupun pihak management Koperasi Kredit CU Cinta Kasih yang bersedia memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang anggota sebesar ratusan juta rupiah tersebut.(tim)
