24.4 C
Medan
Selasa, Juni 30, 2026
BerandaDaerahDiduga Tanpa Sosialisasi dan Perpanjangan Izin yang Transparan, Warga Minta Operasional Tower...

Diduga Tanpa Sosialisasi dan Perpanjangan Izin yang Transparan, Warga Minta Operasional Tower Seluler Mitratel di Tebing Tinggi Dihentikan

Date:

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Polemik terkait keberadaan tower telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) di Jalan LKMD III, Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi, kembali mencuat.

Sejumlah warga menyampaikan penolakan terhadap rencana perpanjangan kontrak sewa lahan tower tersebut karena dinilai tidak disertai sosialisasi kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Warga juga meminta agar operasional tower dihentikan sampai seluruh persoalan administratif dan aspirasi masyarakat mendapat kejelasan, Senin 29 Juni 2026

Perpanjangan izin atau kontrak sewa menara telekomunikasi (tower) melibatkan dua aspek utama: perpanjangan izin dari pemerintah daerah dan perpanjangan sewa lahan dengan pemilik tanah.

Berikut adalah persyaratan utama yang umumnya berlaku: 1. Syarat Administrasi Perpanjangan Izin (Pemerintah Daerah). Untuk memperpanjang izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Operasional Menara, biasanya diperlukan dokumen berikut: Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani. Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab. Fotocopy IMB/PBG menara sebelumnya yang masih atau baru saja habis masa berlakunya. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menara yang masih berlaku. 2. Syarat Teknis & Surat Pernyataan. Operator seluler atau penyedia menara (provider) juga wajib melengkapi pernyataan kesanggupan. Surat pernyataan persetujuan warga sekitar (apabila dipersyaratkan oleh peraturan daerah setempat). Surat pernyataan kesanggupan mengganti kerugian jika menara roboh atau berdampak negatif pada lingkungan. Surat kesanggupan membongkar menara apabila izin tidak diperpanjang atau tidak lagi digunakan. Surat kesanggupan penggunaan menara secara bersama (provider lain diizinkan menumpang perangkat). 3. Syarat Perpanjangan Sewa Lahan (Dengan Pemilik Tanah). Jika izinnya terkait perpanjangan sewa tempat berdirinya menara, syaratnya disesuaikan dengan kesepakatan kontrak sewa-menyewa lahan. Kesepakatan harga sewa baru (biasanya ada penyesuaian/kenaikan tarif per periode perpanjangan misalnya 10 tahunan). Pembaharuan Akta Perjanjian Notaris antara pemilik lahan dan pihak provider (seperti PT Dayamitra Telekomunikasi, Protelindo, dll). Persyaratan mengenai kompensasi atau corporate social responsibility (CSR) untuk warga sekitar area tower (jika dicantumkan dalam kesepakatan warga dan pemilik lahan).

Salah seorang warga, Tamsi, menyampaikan bahwa tower seluler yang telah berdiri sekitar 10 tahun itu selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, selain persoalan dugaan tidak adanya sosialisasi terkait perpanjangan kontrak, warga juga mengkhawatirkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, kesehatan, serta potensi kerugian materiel apabila terjadi bencana seperti sambaran petir.

Tamsi menjelaskan, bahwa selama masa kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah berlangsung sekitar satu dekade, masyarakat tidak pernah menerima informasi maupun pelibatan secara terbuka terkait proses perpanjangan kontrak atau sewa lahan tower tersebut. Ia menilai seharusnya perusahaan melakukan sosialisasi kepada seluruh warga yang berada di radius terdekat sebelum melanjutkan kerja sama penggunaan lahan, ucapnya.

Menurutnya, pada saat proses awal pembangunan tower dahulu, hanya sebagian kecil warga yang dilibatkan dalam proses perizinan. Padahal, kata dia, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi juga memiliki hak untuk mengetahui serta memberikan masukan terhadap keberadaan infrastruktur telekomunikasi tersebut. Karena itu, warga berharap seluruh proses administrasi dilakukan secara transparan agar tidak memunculkan konflik di kemudian hari

Selain persoalan administrasi, warga juga mengaku sering merasa khawatir setiap kali musim hujan tiba. Tamsi mengatakan tower tersebut dinilai rawan menjadi sasaran sambaran petir yang dikhawatirkan dapat berdampak pada rumah-rumah warga di sekitarnya. Ia mengaku beberapa kali terjadi gangguan terhadap peralatan elektronik maupun instalasi listrik saat cuaca ekstrem, sehingga masyarakat berharap persoalan tersebut menjadi perhatian serius pihak terkait, tutupnya.

Sementara itu, Lurah Karya Jaya, Supri, saat ditemui awak media menjelaskan bahwa dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai lurah di wilayah tersebut. Ia membenarkan bahwa sebelumnya telah berlangsung pertemuan antara perwakilan warga dan pihak perusahaan Mitratel di kantor kelurahan guna membahas persoalan tower telekomunikasi dimaksud. Namun hingga kini, menurutnya, belum terdapat penyelesaian ataupun tindak lanjut yang dapat menjawab keluhan masyarakat.

Supri menambahkan bahwa Pemerintah Kelurahan Karya Jaya berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menyurati instansi terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebing Tinggi serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebing Tinggi. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk melakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing instansi terhadap keberadaan tower telekomunikasi tersebut, sebutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan awak media terkait berbagai keluhan warga. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan tidak adanya sosialisasi maupun persoalan administrasi masih sebatas penyampaian dari masyarakat dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada pihak Mitratel maupun instansi terkait apabila di kemudian hari memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang. (Tim)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1