Sibolga, JournalisNews.com — Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap kabel grounding atau kabel anti petir milik Stasiun Radio Pantai Sibolga, Navigasi Kelas III A. Seorang pria berinisial LBS (34) ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kabel berbahan tembaga yang dicuri itu memiliki fungsi penting sebagai bagian dari sistem proteksi bangunan dan peralatan terhadap sambaran petir maupun gangguan listrik. Kabel grounding berfungsi menyalurkan arus listrik berlebih ke tanah sehingga membantu mengurangi risiko kerusakan pada perangkat serta bahaya kelistrikan.
Pencurian kabel tersebut membuat sistem proteksi di lokasi terdampak dan menimbulkan kerugian sekitar Rp60 juta.
Kasus ini bermula pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 17.10 WIB. Saat itu, petugas di lokasi mendapat informasi bahwa kabel grounding/anti petir yang terbuat dari tembaga telah hilang. Aksi pencurian tersebut juga terekam dan videonya kemudian menjadi salah satu petunjuk dalam penyelidikan.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi keberadaan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam pencurian.
Pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak menuju kawasan Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, tepatnya di sekitar Pelabuhan Pelindo.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan LBS, yang diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Saat diamankan, LBS mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa kabel grounding hasil pencurian telah dijual kepada seseorang oleh tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman, klem pengikat kabel, data barang milik negara, paving block, tang, serta pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. melalui Satreskrim menegaskan penanganan perkara terus dilakukan melalui pemeriksaan tersangka dan saksi, penyitaan barang bukti, serta kelengkapan administrasi penyidikan.
Tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Sibolga. Penyidik masih mendalami rangkaian pencurian tersebut, termasuk keberadaan barang hasil kejahatan yang telah dijual.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2026, khususnya dalam penindakan terhadap tindak pidana pencurian yang merugikan masyarakat maupun aset negara.(JN -Abdul Halil)
