24.9 C
Medan
Sabtu, Mei 16, 2026
BerandaMedanPraktisi Hukum Universitas Battuta Mendukung Penuh Kinerja Polsek Belawan Ungkap Insiden Pembacokan...

Praktisi Hukum Universitas Battuta Mendukung Penuh Kinerja Polsek Belawan Ungkap Insiden Pembacokan Penjaga Pos Kamling

Date:

Berita Terkini

Irfandi Ketua Forwaka Sumut Serahkan SK Pengurus Forwaka TebingTinggi Periode 2026-2028

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara...

Merampok di Medan Deli, Pelaku Diringkus Tim Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut di Jambi

Belawan, JournalisNews.com - Tim Jatanras Polda Sumut bersama Sat...

Medan Utara, JournalisNews.com – Sebagai praktisi hukum sudah sewajarnya kita mendorong sekaligus mendukung penuh kinerja Kepolisian Sektor Belawan dalam penanganan pengungkapan tidak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dialami seorang penjaga pos kamling dengan mengakibatkan korban luka berat.

Dalam perspektif hukum Indonesia (KUHP), penganiayaan berat adalah tindak pidana sengaja melukai fisik, merusak kesehatan, atau menyebabkan cacat permanen pada orang lain, diatur dalam Pasal 468 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (ancaman 8-10 tahun) dan dalam KUHP lama Pasal 355 (penganiayaan secara berencana, ancaman 12-15 tahun). Ini berbeda dengan penganiayaan biasa (pasal 466 hingga pasal 472 undang-undang nomor 1 tahun 2023) dan merupakan delik biasa yang diproses tanpa perlu aduan.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh praktisi hukum Junaidi Lubis,S.H.,M.H yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum dan Pendidikan Universitas Battuta Medan kepada wartawan baru-baru ini, Jumat (10/4).

Lebih lanjut Junaidi Lubis berharap kejadian yang dialami korban penjaga pos kamling atas nama Ahmad Samsir (51) warga lingkungan II kelurahan Belawan I kecamatan Medan Belawan yang saat ini sedang ditangani tim medis di ruang rawat inap Melati 7 RSUD dr.Pirngadi Medan, tidak terulang kembali. “Masyarakat Wajib Paham Hukum Agar Tidak Buta Hukum” jelasnya.

“Dalam perspektif hukum di Indonesia, masyarakat tidak dibenarkan (ilegal) melakukan penganiayaan berat. Tindakan ini merupakan delik serius yang dilarang keras, melanggar hak asasi manusia (HAM) atas rasa aman, dan diatur secara ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sanksi pidana penjara yang berat,” ungkap Junaidi Lubis.

Tindakan penganiayaan hanya bisa dibenarkan dalam konteks hukum tertentu, seperti pembelaan diri terpaksa (noodweer) yang proporsional, di mana seseorang mempertahankan diri dari serangan fisik yang sedang terjadi. Di luar itu, tindakan main hakim sendiri atau kekerasan fisik dianggap tindak pidana, jelasnya lagi.

“Menurut perlindungan HAM, hukum di Indonesia menegaskan bahwa perlindungan fisik warga negara adalah prioritas, sehingga pelaku kekerasan sewenang-wenang akan diproses secara hukum,” pungkasnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1