Tapsel, JournalisNews.com – Muhammad Yusup Harahap (44) warga Desa Gunung Tua Tonga kec. Padang Bolak kab. Padang Lawas Utara bersama rekannya Haposan (44) warga yang sama berhasil diringkus tim khusus antik (anti narkotik) satuan reserse narkoba polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP I.R Sitompul, Jumat (27/2) menjelaskan penangkapan kedua pelaku berkat informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki membuang bungkusan plastik yang diduga berisikan narkoba.
“Setelah melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diterima dari masyarakat akhirnya tim petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku Muhammad Yusup Harahap dengan barang bukti 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.14 (nol koma empat belas) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam,” ungkap I.R Sitompul.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat dilakukan interogasi awal pelaku Muhammad Yusup Harahap mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya bernama Haposan.
“Selanjutnya petugas bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku Haposan dan tim berhasil mengamankan pelaku dari balik kamar mandi rumahnya dengan barang bukti 1 (satu) plastik berisikan sabu seberat 0.07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah toples plastik yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet yang dijadikan sebagai sendok sabu, uang tunai senilai Rp. 576.000,- (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver,” jelasnya lagi.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku Haposan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Mekar Harahap (buron), sambungnya.
“Terhadap kedua pelaku diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tetang narkotika Jo.UU RI no. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda kategori VI (2 Miliyar),”pungkasnya.(JN -Abdul Halil)
