25 C
Medan
Kamis, April 16, 2026
Berandamedan utaraBuronan Polsek Belawan Ditembak, Pelaku Tawuran Sadis Diancam 10 Tahun Penjara

Buronan Polsek Belawan Ditembak, Pelaku Tawuran Sadis Diancam 10 Tahun Penjara

Date:

Berita Terkini

256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggan Bagi Daerah

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Wali Kota Tebing Tinggi, H....

Wabup Dairi : Pesan Paskah 2026: Kebangkitan Kristus Sumber Harapan Baru dan Pedulian Terhadap Sesama

  Dairi, JournalisNEWS.com –Bupati Dairi yang diwakili Wakil Bupati Dairi,...

Belawan, JournalisNews.com – Polsek Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah terhadap warga yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 setelah pelaku sempat buron selama kurang lebih lima bulan.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah M alias G (37), warga Jalan TM Pahlawan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo, S.IP., pada Minggu, 8 Februari 2026 menjelaskan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D dengan cara memanah korban dari jarak sekitar dua meter.

“Akibat perbuatan tersangka, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga korban mengalami luka serius. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian,” jelas AKP Ponijo.

Ia menerangkan, setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di kawasan Gabion Belawan dan langsung dilakukan penangkapan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyerangan bersama sekitar enam orang rekannya yang masing-masing membawa senapan angin dan panah serta melakukan penembakan ke arah warga. Setelah melakukan penyerangan, tersangka mengaku membuang panah tersebut ke laut.

Kapolsek juga menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.

“Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah jaket yang dipakai tersangka saat melakukan penyerangan dan satu buah anak panah.
Pelaku dijerat pasal 468 ayat (2) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” tambahnya.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1