23.8 C
Medan
Rabu, Juni 17, 2026
Berandamedan utaraTawuran di Belawan Semakin Brutal Makan Korban Anak 5 Tahun, Aktifis Fakultas...

Tawuran di Belawan Semakin Brutal Makan Korban Anak 5 Tahun, Aktifis Fakultas Hukum Universitas Battuta Minta Polisi Bertindak Tegas Terhadap Pelaku !

Date:

Belawan, JournalisNews.com – Aktifis Fakultas Hukum Universitas Battuta M.Bayu Pratama sangat menyesalkan aksi tawuran di Belawan terus berulang terjadi, dan setiap terjadi tawuran pasti terjadi jatuh korban termasuk anak-anak.

Seperti yang terjadi aksi tawuran brutal antar kelompok di Jalan KL Yos Sudarso, tepat di depan Rumah Sakit Prima Husada Cipta (PHC) Medan Belawan, kembali memakan korban.

Kali ini, seorang bocah perempuan menjadi korban tembakan senapan angin dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (5/1/2026), sekitar pukul 19.20 wib.

Dua kelompok saling serang secara brutal dengan menggunakan batu, berbagai macam senjata tajam seperti kelewang dan parang, serta senapan angin.

Bentrokan di kawasan vital tersebut tidak hanya melumpuhkan arus lalu lintas, tetapi juga memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan dan pencegahan aparat keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek jajaran.

Diketahui bocah berumur 5 tahun bernama AA hanya dapat terkulai lemah di Rumah Sakit Pirngadi Medan setelah bola matanya terkena peluru tembakan diduga dari senapan angin.

Menyikapi kejadian berdarah pada Senin 05 Januari 2026 kemarin, M.Bayu Pratama menegaskan para pelaku sudah pantas dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana tawuran yang berpotensi mengakibatkan korban jiwa diatur dalam Pasal 471 dan Pasal 472. Pasal-pasal ini menggantikan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP lama.

“Polisi sudah sepantasnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku, tujuannya memberikan efek jera,” ucap M.Bayu Pratama.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1