22.6 C
Medan
Sabtu, Juni 27, 2026
BerandaMedanMaknai 80 Tahun Indonesia Merdeka, Praktisi Hukum Junaidi Lubis Berharap Negara Konsisten...

Maknai 80 Tahun Indonesia Merdeka, Praktisi Hukum Junaidi Lubis Berharap Negara Konsisten Laksanakan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 “Lindungi Anak Indonesia” 

Date:

Medan, JournalisNews.com – Memaknai 80 tahun sudah negara Republik Indonesia memerdekaan diri dari penjajah, besar harapan masyarakat terutama praktisi hukum, negara Republik Indonesia yang kita cintai ini konsisten sekaligus fokus kepada pelaksanaan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

Sebagaimana diamanatkan
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945,
negara bertanggung jawab memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Ini berarti negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan perawatan kesehatan, agar mereka dapat hidup layak

Hal tersebut disampaikan Junaidi Lubis,S.H.,M.H.,CPM saat memberikan materi kuliah hukum di universitas Battuta Medan,Sabtu (16/8).

Lebih lanjut Junaidi Lubis selain praktisi hukum sekaligus seorang Advokat dari kantor hukum Junaidi Lubis dan rekan juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Battuta mengatakan
sebagai turunannya dari pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, masyarakat, dan negara.

“Negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anak-anak terlantar mendapatkan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi, baik di dalam maupun di luar lembaga,” tegas Junaidi Lubis.

Mengingatkan kita semua bahwa merekalah (anak) sebagai aset bangsa hari ini dan masa yang akan datang.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus terus mendapatkan perhatian khusus dan serius agar tidak ada satu pun anak yang menjadi korban dan pelaku kejahatan. Hukum memberi perhatian serius terhadap anak sampai undang-undang perlindungan anak 3 kali diperbaharui, dan yang terakhir itu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tentu ini bentuk kepedulian negara kepada anak melalui instrumen hukum. Masa depan hukum indonesia tidak dapat dilepaskan begitu saja dari peranan anak indonesia,” bebernya lagi.

Junaidi Lubis juga mengingatkan dalam konteks undang-undang.Negara memiliki peran sentral dalam menjamin kesejahteraan anak-anak, terutama mereka yang termasuk dalam kategori fakir miskin dan terlantar.

Para pelaku kekerasan pada anak dapat diancam dengan hukuman pidana di negara Republik Indonesia ini. Bagi pelaku kekerasan terhadap anak di Indonesia diatur sesuai dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002). Hukuman bervariasi tergantung pada jenis kekerasan dan tingkat keparahannya, mulai dari pidana penjara dan denda hingga hukuman tambahan seperti pencabutan hak asuh anak.

Berikutnya jenis kekerasan dan ancaman hukumannya pada anak menurut KUHP berupa Kekerasan Fisik yaitu pasal 80 undang-undang perlindungan anak yang mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 jika menyebabkan luka berat, hukuman bisa ditambah menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000. Jika mengakibatkan kematian, ancamannya bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp200.000.000.

Berikutnya, terkait kekerasan seksual Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak mengatur hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Terakhir para pelaku penelantaran anak dapat diancam dengan pasal 77 undang-undang perlindungan anak mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 bagi pelaku penelantaran anak.
Eksploitasi Anak:
Pasal 88 UU Perlindungan Anak mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000 bagi pelaku eksploitasi anak.

“Upaya pemerintah sudah bisa dikatakan cukup efektif dalam penanganan dan perlindungan anak atara lain pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani dan melindungi anak dari kekerasan dengan pembentukan unit perlindungan perempuan dan Anak (PPA). Unit PPA ini dibentuk di tingkat kepolisian untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.

Hal terpenting pemerintah pusat mau daerah menyediakan hotline pengaduan. Pemerintah menyediakan nomor telepon atau layanan pengaduan online untuk memudahkan masyarakat melaporkan kasus kekerasan terhadap anak. Selanjutnya pemerintah menyediakan rumah aman, rumah aman disediakan untuk menampung dan melindungi anak-anak korban kekerasan, terangnya.

Selain itu pemerintah juga melakukan penyuluhan dan Pendidikan, pemerintah dan lembaga terkait melakukan penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak, pungkasnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1