22.6 C
Medan
Jumat, Juni 26, 2026
BerandaMedan80 Tahun Sudah Indonesia Merdeka, Pimpinan Redaksi Media Online JournalisNews.com Berharap Negara...

80 Tahun Sudah Indonesia Merdeka, Pimpinan Redaksi Media Online JournalisNews.com Berharap Negara Menjamin “Kemerdekaan Pers” Sesuai Amanat Undang-Undang

Date:

Medan, JournalisNews.com – Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara dan tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Halil,S.E selaku pimpinan perusahaan sekaligus pemimpin redaksi media online JournalisNews.com baru-baru ini di ruang kerjanya, Kamis (25/9).

Owner atau pemilik media online yang berkantor di jalan Rumah Potong Hewan Medan Deli itu menjelaskan lebih rinci terkait hak asasi tercantum pada
pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 40 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, yang berarti pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan tanpa campur tangan dari pihak lain.

Disatu sisi larangan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran bertentangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) undang-undang nomor 40 tahun 1999 yakni melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran pers nasional, yang bertujuan untuk melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Menyinggung terkait tanggung jawab pers yaitu, meskipun pers memiliki kebebasan, pers juga memiliki tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, dan wartawan memiliki hak tolak dalam menjalankan tugasnya.

Perlu kita pahami bersama, sebagai dasar hukum kemerdekaan pers didukung oleh pasal 28F undang-undang dasar (UUD) negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” tegasnya.

Sementara itu, tujuan dari kemerdekaan pers
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi. Memastikan informasi yang disampaikan terbebas dari campur tangan pihak lain.

“Mendorong terwujudnya prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” bebernya lagi.

Menurutnya, kemerdekaan pers menurut undang-undang adalah kebebasan yang diberikan kepada pers untuk menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi dan kontrol sosial, dengan tetap menjunjung tinggi tanggung jawab dan prinsip-prinsip demokrasi.

Terkait ancaman pidana terhadap wartawan yang menyalahi aturan dan peraturan dalam memproduksi pemberitaan di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, undang-undang informasi (KIP) dan undang-undang transaksi elektronik (UU ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Beberapa pasal yang kerap digunakan untuk menjerat wartawan antara lain pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP), ujaran kebencian sesuai dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE), dan menyiarkan berita bohong (Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1/1946),” jelasnya.

Undang-undang Pers merupakan sebagai “Lex Specialis” yakni terdapat perdebatan apakah undang-undang pers seharusnya menjadi dasar hukum utama dalam kasus-kasus yang melibatkan wartawan, bukan KUHP.

Penting untuk kita catat, bahwasanya undang-undang ITE dan KUHP seringkali menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers dan ekspresi.
Pentingnya untuk memahami hak dan kewajiban wartawan, serta upaya perlindungan yang tersedia.
Kasus-kasus yang melibatkan wartawan perlu ditangani dengan cermat dan adil, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kebebasan pers.

“Kesimpulannya, pemerintah perlu menjamin kemerdekaan pers, yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, karena kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia dan prinsip dasar dalam negara demokrasi,” pungkasnya.(red)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1