Sabtu, Juli 19, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Login
No Result
View All Result
Home Daerah

Praktisi Hukum: Memberikan Sejumlah Uang Kepada Oknum Wartawan, Oknum Kepsek di Deli Serdang Bisa Diancam Pasal Penyuapan Pidana 5 Tahun

Abd Halil by Abd Halil
Juni 1, 2025
in Daerah
0
Praktisi Hukum: Memberikan Sejumlah Uang Kepada Oknum Wartawan, Oknum Kepsek di Deli Serdang Bisa Diancam Pasal Penyuapan Pidana 5 Tahun
0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Deli Serdang – Dugaan tindak pidana pemerasan dan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 368 dan pasal 369 serta pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang dipersangkakan penyidik kepada ketiga oknum wartawan berinisial D, R dan A bila dianalisa dari kronologis kejadian perkara dinilai kurang tepat.

Pernyataan tersebut disampaikan praktisi hukum Muhammad Ikqbal,SH,.M.H, Minggu (1/6) saat dimintai tanggapannya dari perspektif hukum terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh aparat kepolisian sektor Beringin beberapa waktu yang lalu terhadap ketiga oknum wartawan.

Related posts

Dirut PDAM Tirta Bulian Ingin Benturkan Wali Kota dengan Wartawan dan LSM

Dirut PDAM Tirta Bulian Ingin Benturkan Wali Kota dengan Wartawan dan LSM

Juli 18, 2025
Wakil Bupati Pakpak Bharat Buka Forum Diskusi Penyusunan Dokumen Kabupaten/Kota Sehat

Wakil Bupati Pakpak Bharat Buka Forum Diskusi Penyusunan Dokumen Kabupaten/Kota Sehat

Juli 18, 2025

“Bila diamati dan dianalisa secara seksama akar permasalahan yakni oknum kepala sekolah (kepsek) berinisial S meminta kepada ketiga oknum wartawan untuk menghapus berita (take down) yang dianggap sudah merugikan oknum kepsek tersebut. Dan ketiga oknum wartawan tersebut menyetujui, selanjutnya oknum kepsek memberikan sejumlah uang untuk penghapusan berita tersebut,” terang Muhammad Ikqbal kepada awak media ini.

Lebih lanjut menurut praktisi dari kantor hukum hukum Muhammad Ikqbal & rekan tersebut menganggap dari uraian kronologis peristiwa perbuatan melawan hukum (PMH) diatas ,dianggap pasal yang tepat yakni pasal penyuapan sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 12 huruf a, b, c, dan d, undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Karena adanya oknum kepsek yang notabenenya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) memberikan sejumlah uang kepada ketiga oknum wartawan.

“Untuk itu diharapkan penyidik benar-benar cerdas dan profesional dalam menerapkan pasal sesuai fakta perkara yang terjadi. Karena pemeriksaan seseorang terduga pelaku tindak pidana dengan penerapan pasal yang tidak tepat bisa mengakibatkan kerugian terhadap seseorang tersebut,” tegasnya.

Terpisah, ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) kabupaten Deli Serdang Ibrahim Effendi Siregar mengungkap bila oknum Kepsek SDN 101928 keberatan dengan pemberitaan terkait dugaan adanya pengutipan sejumlah uang kepada orang tua siswa demi kepentingan kegiatan pentas seni, diharapkan sang oknum kepsek bisa mempergunakan hak bantah atau hak jawab sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan pasal 1 angka 11.

“Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan hak jawab jika pemberitaan mengandung informasi yang tidak benar dan merugikan. Bukan justru melakukan penyuapan terhadap oknum wartawan tersebut,” bebernya.

“Pasal 1 angka 11 mendefinisikan hak jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.Bukan justru melakukan penyuapan terhadap oknum wartawan tersebut,” bebernya.

Sementara itu, oknum kepsek SDN 101928 berinisial MS sampai berita ini ditayangkan enggan menjawab konfirmasi wartawan terkait permasalahan dugaan tindak pidana suap menyuap tersebut.(AH)

Previous Post

Warga Sambut Gembira Dirut PDAM Dicopot, Namun Kualitas Plt Diragukan

Next Post

Ketua DPD IWO Indonesia Deli Serdang: Hormati Proses Hukum, Hindari Stigmatisasi Profesi Wartawan

Next Post
Ketua DPD IWO Indonesia Deli Serdang: Hormati Proses Hukum, Hindari Stigmatisasi Profesi Wartawan

Ketua DPD IWO Indonesia Deli Serdang: Hormati Proses Hukum, Hindari Stigmatisasi Profesi Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Pj Walkot Padangsidimpuan Lantik 42 Kepala Desa Terpilih di 4 Kecamatan

Pj Walkot Padangsidimpuan Lantik 42 Kepala Desa Terpilih di 4 Kecamatan

2 tahun ago
Pj Nagan Raya Buka Sosialisasi Coaching Klinik Desa Proglim Tahun 2024

Pj Nagan Raya Buka Sosialisasi Coaching Klinik Desa Proglim Tahun 2024

1 tahun ago
Bupati TRK Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi

Bupati TRK Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi

3 bulan ago
Kapolres Tapteng Selaku Pembina Bhayangkari Tapteng : Bijak Menggunakan Medsos

Kapolres Tapteng Selaku Pembina Bhayangkari Tapteng : Bijak Menggunakan Medsos

2 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Asahan Bali United Batu Bara Belawan Budget Travel Chopper Bike dairi danyonmarhanlan I DPRD Kota Medan dprd medan EPZA Humbahas Istana Negara Kab.Madina karo Mabes Polri Madina Market Stories Nagan Raya National Exam Padang Sidempuan Padangsidempuan padangsidimpuan pakpak bharat Pasmar 1 Pemprov Sumut poldasu Polda Sumut Polres Langkat Polres Pel.Belawan polres pelabuhan belawan polres pematangsiantar Polres Sibolga Rutan Kelas I Medan Sergai Sibolga Simalungun tapsel Tapteng tebing tinggi Visit Bali Yonmarhanlan 1 Yonmarhanlan I Yonmarhanlan I Belawan

POPULAR NEWS

  • Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kecam Empat Pengusaha yang Tolak Pembangunan Gapura dan Lampu Jalan di Jalan Swasembada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Junaidi Lubis Berpesan Untuk Pimpinan Polri “Jangan Lemahkan Yang Sudah Benar”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Sekolah SMKN 2 Tebing Tinggi Diduga Selewengkan Dana BOS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan Sukses Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Follow us on social media:

Recent News

  • Melalui Siaran di Radio Medan FM, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025
  • Gelar Ops Patuh Toba 2025, Ditlantas Polda Sumut Edukasi Kamseltibcarlantas 
  • Pasca Ricuh Pengamanan Eksekusi Lahan di Medan Deli, Satu Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan Alami Patah Kaki

Category

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

Recent News

Melalui Siaran di Radio Medan FM, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025

Melalui Siaran di Radio Medan FM, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025

Juli 19, 2025
Gelar Ops Patuh Toba 2025, Ditlantas Polda Sumut Edukasi Kamseltibcarlantas 

Gelar Ops Patuh Toba 2025, Ditlantas Polda Sumut Edukasi Kamseltibcarlantas 

Juli 18, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

No Result
View All Result
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In