Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Diduga terkait mendirikan pagar tembok di tengah perencanaan gang tanah hibah warga tuntut. Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengukur batas tanah tersebut, Senin, 26 Mei 2025 yang lalu di lokasi tanah yang berada di Lingkungan IV Jalan Karya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan namun belum ada titik terangnya.
Untuk itu, warga meminta kepada BPN Kota Tebing Tinggi untuk mengukur ulang yang ke dua batas batas tanah yang akurat, karena warga menuntut akses gang jalan untuk umum. Maka pada Rabu 28 Mei 2025 pagi pukul 08.30 Wib media JournalisNEWS.Com coba konfirmasi dengan seorang warga bernama Ibu Legini yang bersebelahan dengan Poni, ibu Legini mengatakan tentang surat tanah sertifikat saya masih keadaan di Bank. Awak media mewakili warga bermohon kepada Ibu Legini agar ditunjukan surat tanah walaupun foto copy nya saja agar permasalahan ini cepat selesai. Sementara itu, warga Lingkungan IV Waginem saat dikonfirmasi di rumahnya, mengatakan, ukuran tanah saya depan sama belakang kok bisa beda, depan lebar 21 belakang lebar 20 meter, kami juga ada menyimpan surat dasarnya bang, katanya.
Dengan batas batas di surat dasar tersebut. Surat keterangan tanah Nomor 255/Prl/1975 yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Kampung Berohol Kecamatan Tebing Tinggi Deli, setelah pengadaan penelitian sebaik baiknya dengan ini menerangkan bahwa sebidang tanah seluas kurang lebih 1837,5 meter dengan ukuran dan watas watasnya (batas batasnya) adalah sebab sebelah Utara berbatasan dengan tanah almarhum Sanmungin sepanjang 21 meter, sebelah selatan berwatasan (berbatasan) dengan tanah almarhum Timan orang tua Tamsi sepanjang 21 meter, sebelah barat berwatasan (berbatasan) dengan tanah Cakem/Sunardi sepanjang 87,5 meter orang tua Tarso, dan sebelah Timur berwatasan (berbatasan) dengan tanah Kimin sepanjang 87,5 meter, yang letaknya di kampung Berohol Kecamatan Tebing Tinggi Deli, sebenarnya adalah kepunyaan Nama : Misran, Umur : 38 tahun, Pekerjaan : kariawan kebun Rambutan tempat tinggal kampung Sei Serimah Tebing Tinggi diterangkan selanjutnya bahwa tanah tersebut tidak ada terdapat silang sengketa baik terhadap pemilik tanah yang berbatasan maupun dengan pihak lain. Demikianlah surat keterangan tanah ini diperbuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya. Kampung Berohol 25/3/1975, Kepala Kampung Berohol Kecamatan Tebing Tinggi : Sudoli
Terkait permasalahan tersebut, Tamsi sebagai perwakilan warga bermohon kepada BPN Kota Tebing Tinggi agar dilakukan pengukuran ulang kembali untuk yang kedua dan juga Satpol PP Kota Tebing Tinggi saya berharap apabila tembok pagar tersebut mengenai tanah yang sudah dihibahkan kepada orang tua saya yang bernama Timan almarhum, maka saya beserta warga bermohon untuk pagar tembok tersebut digeser, ucapnya. (Tamsi)