Dolok Merawan, JournalisNews.com – Tim unit reskrim Polsek Dolok Merawan bersama tim opsnal satuan reskrim Polres Tebing Tinggi
sukses melakukan pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Nanda Wardana alias Nanda (25) warga dusun IV desa Dolok Merawan kecamatan Dolok merawan kabupaten Serdang Bedagai diringkus tim gabungan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11/ IV / 2024 /SPKT / DOLOK MERAWAN/POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 04 April 2025 atas nama pelapor Darmawandi (29) warga dusun III desa Dolok Merawan kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/V/2025/SPKT/POLSEK DOLOK MERAWAN/POLDA SUMUT, tgl 19 Mei 2025 tas nama pelapor Zeky Aggara (30) warga dusun III desa Dolok Merawan kec. Dolok Merawan kab. Serdang Bedagai serta Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/V/2025/SPKT/POLSEK DOLOK MERAWAN/POLDA SUMUT, tgl 19 Mei 2025 atas nama pelapor Sopian (47) warga dusun IV desa Dolok Merawan kec. Dolok Merawan kab. Serdang Bedagai.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga,S.H melalui Kapolsek Dolok Merawan Iptu Herman Sentosa,S.H,.M.H mengatakan kronologis penangkapan pelaku terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 mei 2025 sekira pukul 10.00 wib, tim reskrim Polsek Dolok Merawan bersama tim opsnal satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan terhadap pelaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit sepeda motor Honda Revo BK-3694-LF, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit mobil pik up jenis Suzuki Carry jenis Tayo yang diambil pelaku di wilayah hukum Polsek Dolok Merawan serta sepeda motor Yamaha Nmax yang terjadi di Desa Binjai wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Selanjutnya pada hari minggu tanggal 18 mei 2025 tim kembali melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di simpang Binjai Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar tepatnya di sebuah warung lalu tim mendatangi warung tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Herman Sentosa.
Setelah pelaku berhasil diamankan kemudian dilakukan interogasi awal atas kejadian pencurian tersebut dan pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang bukti tersebut, sambungnya.
“Selain berhasil meringkus pelaku, tim gabungan berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna biru, uang sisa hasil penjualan sepeda motor Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan
1(satu) unit sepeda motor Honda Vario yang sudah berubah warna menjadi warna Hitam,” ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 9 tahun, tutup Kapolsek Dolok Merawan.(JN -Abdul Halil)
