Tapsel, JournalisNews.com – Dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berdasarkan Laporan Polisi tanggal 22 Oktober 2024 atas nama Syaiful Bahri melakukan pemusnahan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat 976,35 Gram dan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 16 November 2024 atas nama Anderson Fahrenheit Silalahi dan Syahrul Saruksuk berupa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21.761,68 Gram.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH , Kamis (13/2) dalam kata sambutan menyebutkan bahwa Polres Tapanuli Selatan akan terus berJihad menangkap para bandar maupun pengedar kecil untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.
“Untuk ancaman pengedar Shabu kita jerat dengan pasal 116 KUHP yang mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika (bukan tanaman) yang mengedarkan atau menyediakan narkotika kepada orang lain. Sementara ancaman hukuman untuk tindak pidana pengedar daun ganja kering diancam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis tanaman diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” beber Yasir Ahmadi.
Hal senada disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H menyebutkan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut adalah hasil tangkapan bulan Oktober 2024 untuk narkotika golongan 1 jenis shabu dan pada bulan Nopember 2024 untuk ganja.
“Kami Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan akan lebih meningkat kan kinerja kami lagi kedepannya” tegas I.R Sitompul.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Polres Tapanuli Selatan tersebut Kajari Tapanuli Selatan MHD. Indra Muda Nasution, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang diwakili oleh Rudy Rambe, S.H, Kepala BNNK Tapanuli Selatan Saiful Fadli, S.STP,. M.Si, Kabankesbangpol Kab. Tapanuli Selatan Hamdi Pulungan, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Suryadi, Penasehat Hukum Tris Widodo, S.H., M.H, PJU Polres Tapanuli Selatan, personil Satresnarkoba Polres Tapsel, para Insan Pers (media cetak dan elektronik) dan para Tersangka.(JN -Abdul Halil)