Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) Yandri Susanto yang menyebut LSM dan wartawan bodrex kerap mengganggu dan kerap meminta uang Rp 1.000.000. dari setiap Kepala Desa adalah sangat tidak tepat, asbun, tidak berdasar alias mulut comberan.
“Biar dia tau ya, wartawan itu adalah profesi, yang dilindungi undang – undang yaitu Undang – Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Pasang surutnya penegakan hukum dan demokrasi di Negara Republik Indonesia ini sejak merdeka hingga saat ini, tidak terlepas dari peran wartawan sebagai sosial control,” ucap Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Tebing Tinggi Kongli Saragih S.Si saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan dari berbagai media, Senin (3/2/2025).
“Saya mohon Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) jangan asal ngomong dan membuat kegaduhan di negeri ini. Saya mau tanya dia, Sudah berapa desa yang sudah dia kunjungi di negeri ini. Kalau saya mengatakan Yandri Susanto itu adalah Menteri yang tidak punya kompetensi, tidak punya wawasan alias bodrex juga. dari kacamata saya, dia itu tidak layak diangkat jadi menteri karena sudah buat kegaduhan di negeri ini,” tegas Kongli. Saya berharap Presiden RI Prabowo Subianto agar segera mengevaluasi Yandri Susanto sebagai Menteri PDTT karena sudah buat kegaduhan,”pungkas Kongli Saragih.
Sementara itu di tempat terpisah Sahalan Wijaya S saat di minta tanggapan nya oleh awak media ini mengatakan, apa yang di sampaikan Yandri Susanto selaku mentri Desa sama saja menampar dirinya sendiri,sebab ketidak mampuan nya melakukan pengawasan, dengan dia menyalahkan pihak LSM dan para Wartawan, sama dengan membuka kebobrokan dirinya dan juga para kepala Desa yang melakukan kecurangan dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa selaku bawahannya.
Bila seorang kepala Desa diintimidasi dan memberi sejumlah uang kepada oknum LSM atau wartawan, sudahlah tentu kepala desa tersebut mempunyai kesalahan, karena itu dia tidak berani melaporkan pihak LSM ataupun wartawan yang mengintimidasinya terkait pengggunaan dana desa.
Terlepas benar salahnya apa yang dilakukan oknum wartawan atau LSM, bukan berarti para Kepala Desa seakan menjadikan bahan alibi untuk menangkal penyelewengannya ke Kementerian Desa. Hingga muncul bahasa dari Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Tutup Sahlan selaku Wakil Walikota LSM LIRA Tebing Tinggi. (red/Tm)