27 C
Medan
Senin, Januari 12, 2026
Berandamedan utaraSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gas Pool Dua Pengedar Sabu Medan Marelan

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gas Pool Dua Pengedar Sabu Medan Marelan

Date:

Berita Terkini

Sarang Narkoba Jermal XV Digempur Aparat Gabungan, Kapolrestabes Medan Ratakan Barak Narkoba 

Medan, JournalisNews.com — Polrestabes Medan kembali menggelar Kegiatan Rutin...

Pengedar Sabu Tumbang Ditembak Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan...

Belawan, JournalisNews.com – Dalam rangka pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sekaligus menciptakan wilayah hukumnya Bersinar (Bersih Narkoba), Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dengan menggelar operasi “Grebek Sarang Narkoba” (GSN) di Jalan Baut, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/2), dua orang pengedar narkoba, Andi Purnama alias Totoy (34) dan Legiono (50), berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering bertransaksi narkoba di daerah itu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di dua lokasi yang berdekatan,” ujar AKP Ismail Pane.

Dari tangan Andi Purnama alias Totoy, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang sabu, satu bungkus plastik klip kosong, dua pipet ujung runcing, satu unit handphone, satu buah dompet, dan uang tunai Rp 27.000. Sementara dari tersangka Legiono, ditemukan satu paket sedang sabu, enam klip plastik kosong, dua pipet ujung runcing, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 90.000.

“Para pelaku akan kami jerat dengan pasal 113 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar narkotika,”tegasnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik ​​Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,sambunya.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tutupnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1