32 C
Medan
Minggu, Mei 31, 2026
BerandaKriminalSat Reskrim Polres Dairi Amankan Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghinaan Suku...

Sat Reskrim Polres Dairi Amankan Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghinaan Suku Pakpak

Date:

Berita Terkini

Implementasikan UU No.22 Tahun 2009, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Berikan Binluh Kamseltibcar

Belawan, JournalisNews.com - Dalam rangka menciptakan keamanan keselamatan ketertiban...

Nekat Edarkan Paket Ketengan, Pengedar Sabu “Pasrah” Dijemput Tim Opsnal Polsek Pancur Batu 

Medan, JournalisNews.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus...

 

Dairi, JournalisNEWS.com – Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu. Rabu (22/1/2025).

AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari. “Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara,”ujarnya.

Adapun penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dimana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

“Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung, ” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana,”tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (K.Ujung)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1