Sabtu, Juli 19, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Login
No Result
View All Result
Home Daerah

Edarkan Sabu-Sabu,Residivis Tak Berdaya Diringkus Satresnarkoba Polres Tapsel

Abd Halil by Abd Halil
Desember 13, 2024
in Daerah
0
Edarkan Sabu-Sabu,Residivis Tak Berdaya Diringkus Satresnarkoba Polres Tapsel
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tapsel, JournalisNews.com – Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu 11 Desember 2024 sekitar pukul 04,50 Wib di Lk. I Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara tepatnya diwarung salah satu milik masyarakat.

Dalam keterangan persnya,Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H melalui Kasatres narkoba AKP I. R. Sitompul, SH, MH menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib setelah personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara.

Related posts

Dirut PDAM Tirta Bulian Ingin Benturkan Wali Kota dengan Wartawan dan LSM

Dirut PDAM Tirta Bulian Ingin Benturkan Wali Kota dengan Wartawan dan LSM

Juli 18, 2025
Wakil Bupati Pakpak Bharat Buka Forum Diskusi Penyusunan Dokumen Kabupaten/Kota Sehat

Wakil Bupati Pakpak Bharat Buka Forum Diskusi Penyusunan Dokumen Kabupaten/Kota Sehat

Juli 18, 2025

“Atas informasi tersebut kemudian personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel menuju kesebuah warung milik masyarakat dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai ada menyimpan sabu, sekira pukul 04.50 Wib personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel mendekati seorang laki-laki dan langsung mengamankannya atas nama Riswan Rudi Hasibuan (40) yang merupakan seorang residivis warga Lk. II Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara,” beber I.R Sitompul mantan Kapolsek Pagar Merbau tersebut.

Selain berhasil mengamankan pelaku,petugas Satresnarkoba Polres Tapsel juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
a. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0.21 (nol koma dua puluh satu) Gram
b. 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu yang didalamnya berisikan :
– 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan : 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0.66 (nol koma enam puluh enma) dan 14 (empat) belas bungkus plastik klip kecil kosong.
– 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat seluruhnya 2.06 (dua koma nol enam) Gram.
– 2 (dua) buah pipet yang dijadikan sebagai sendok sabu.
c.Uang tunai sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
d.1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam.

Setelah dilakukan interogasi awal oleh petugas, pelaku Riswan Rudi Hasibuan mengakui bahwa sabu yang disita tersebut adalah miliknya dengan membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali secara eceran dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan 100.000,- (seratus ribu rupiah).

“Pelaku Riswan Rudi Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup I.R Sitompul dalam keterangannya.(JN -Abdul Halil)

Previous Post

Pembangunan Saluran Drainase di Jalan LKMD Satu Diduga Proyek “Siluman”

Next Post

Peringati Peristiwa 13 Desember 1945 di Kota Tebing Tinggi, Pj Wali Kota Berharap Semangat Baru Untuk Implementasikan Nilai Kepahlawanan

Next Post
Peringati Peristiwa 13 Desember 1945 di Kota Tebing Tinggi, Pj Wali Kota Berharap Semangat Baru Untuk Implementasikan Nilai Kepahlawanan

Peringati Peristiwa 13 Desember 1945 di Kota Tebing Tinggi, Pj Wali Kota Berharap Semangat Baru Untuk Implementasikan Nilai Kepahlawanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Pelaku Curas Simpang Sicanang Diringkus Polsek Belawan, Satu Pelaku DPO

Pelaku Curas Simpang Sicanang Diringkus Polsek Belawan, Satu Pelaku DPO

5 bulan ago
Komisi III DPRD Medan Minta PUD Pasar Maksimalkan Pengelolaan Pasar Marelan

Komisi III DPRD Medan Minta PUD Pasar Maksimalkan Pengelolaan Pasar Marelan

2 tahun ago

Mantap..!! Akhirnya Pelaku Pungli di Obyek Wisata Lau Sidebu Debu Ditangkap Polisi

4 tahun ago
Ketua TP PKK Pakpak Bharat Resmi Dilantik

Ketua TP PKK Pakpak Bharat Resmi Dilantik

4 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Asahan Bali United Batu Bara Belawan Budget Travel Chopper Bike dairi danyonmarhanlan I DPRD Kota Medan dprd medan EPZA Humbahas Istana Negara Kab.Madina karo Mabes Polri Madina Market Stories Nagan Raya National Exam Padang Sidempuan Padangsidempuan padangsidimpuan pakpak bharat Pasmar 1 Pemprov Sumut poldasu Polda Sumut Polres Langkat Polres Pel.Belawan polres pelabuhan belawan polres pematangsiantar Polres Sibolga Rutan Kelas I Medan Sergai Sibolga Simalungun tapsel Tapteng tebing tinggi Visit Bali Yonmarhanlan 1 Yonmarhanlan I Yonmarhanlan I Belawan

POPULAR NEWS

  • Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kecam Empat Pengusaha yang Tolak Pembangunan Gapura dan Lampu Jalan di Jalan Swasembada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Junaidi Lubis Berpesan Untuk Pimpinan Polri “Jangan Lemahkan Yang Sudah Benar”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Sekolah SMKN 2 Tebing Tinggi Diduga Selewengkan Dana BOS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan Sukses Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Follow us on social media:

Recent News

  • Melalui Siaran di Radio Medan FM, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025
  • Gelar Ops Patuh Toba 2025, Ditlantas Polda Sumut Edukasi Kamseltibcarlantas 
  • Pasca Ricuh Pengamanan Eksekusi Lahan di Medan Deli, Satu Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan Alami Patah Kaki

Category

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

Recent News

Melalui Siaran di Radio Medan FM, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025

Melalui Siaran di Radio Medan FM, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025

Juli 19, 2025
Gelar Ops Patuh Toba 2025, Ditlantas Polda Sumut Edukasi Kamseltibcarlantas 

Gelar Ops Patuh Toba 2025, Ditlantas Polda Sumut Edukasi Kamseltibcarlantas 

Juli 18, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

No Result
View All Result
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In