Tapsel, JournalisNews.com – Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu 11 Desember 2024 sekitar pukul 04,50 Wib di Lk. I Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara tepatnya diwarung salah satu milik masyarakat.
Dalam keterangan persnya,Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H melalui Kasatres narkoba AKP I. R. Sitompul, SH, MH menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib setelah personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara.
“Atas informasi tersebut kemudian personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel menuju kesebuah warung milik masyarakat dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai ada menyimpan sabu, sekira pukul 04.50 Wib personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel mendekati seorang laki-laki dan langsung mengamankannya atas nama Riswan Rudi Hasibuan (40) yang merupakan seorang residivis warga Lk. II Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara,” beber I.R Sitompul mantan Kapolsek Pagar Merbau tersebut.
Selain berhasil mengamankan pelaku,petugas Satresnarkoba Polres Tapsel juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
a. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0.21 (nol koma dua puluh satu) Gram
b. 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu yang didalamnya berisikan :
– 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan : 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0.66 (nol koma enam puluh enma) dan 14 (empat) belas bungkus plastik klip kecil kosong.
– 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat seluruhnya 2.06 (dua koma nol enam) Gram.
– 2 (dua) buah pipet yang dijadikan sebagai sendok sabu.
c.Uang tunai sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
d.1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam.
Setelah dilakukan interogasi awal oleh petugas, pelaku Riswan Rudi Hasibuan mengakui bahwa sabu yang disita tersebut adalah miliknya dengan membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali secara eceran dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan 100.000,- (seratus ribu rupiah).
“Pelaku Riswan Rudi Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup I.R Sitompul dalam keterangannya.(JN -Abdul Halil)