Medan, JournalisNews.com – Ratusan warga PSN Bendungan Lau Simeme Kecamatan Sibiru-biru melakukan aksi demo di kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut II, Kamis (31/10).
Mereka meminta pertanggungjawaban kepada BWS Sumut II tentang nilai KJP yang dianggap tidak manusiawi dan tidak berkeadilan.
Menurut para pendemo, relokasi makam leluhur dan fasilitas pemerintah yang ada tidak mempunyai kejelasan sampai kemana re lokasinya sampai sekarang.
“BWS Sumut II, harus mempertanggungjawankan tentang nilai dan KJP. Karena itu telah merugikan kami, ” teriak koordinator aksi Pitter Tarigan.
Pitter juga minta agar pihak BPN bertanggungjawab sebagai panitia pengadaan tanah (P2T) yang menyebabkan tanah warga PSN Dam Lau Simeme dinilai tidak berkeadilan okeh pihah KJPP. Selanjutnya para pendemo, juga meminta mempertimbangkan memori kasasi agar dapat membela rakyat di lima desa yang terdampak. PSN Bendungan Lau Simeme kecamatan Siburubiru.
Pada saat aksi demo tersebut massa pun mulai emosi lantaran aspirasi mereka tidak segera di tanggapi dan mulailah ratusan massa pendemo menunjukkan protes dan terjadilah saling dorong terhadap pihak aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.
Ada ratusan warga yang belum mendapatkan ganti rugi dan ada juga yang jumlah nominalnya sangat murah.
Misalnya Julianus Ginting yang lahannya terkena proyek bendungan Lau Simeme. Dia mengaku lahannya hanya dihargai Rp 25 ribu per meter.
“Kalau tidak ada tanah atau lahan saya, pasti proyek ini tidak akan berjalan seperti sekarang ini. Tapi apa hasilnya, ganti rugi tanah saya dihargai hanya Rp 25 ribu. Sedangkan yang di sebelah tanah saya ada yang dihargai Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Karena tidak adanya kesesuaian dan ketidakadilan harga itu, mereka melakukan sanggahan ke PN Lubuk Pakam.
“Saya mau bertanya kepada pihak penanggung jawab proyek. Apa dasar kalian termasuk KJPP dalam menentukan harga ganti rugi tanah kami ini,” katanya.
Menanggapi itu, Kasatker dari Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Maruli Simatupang, mengatakan yang menentukan jumlah nominal adalah KJPP.
“Kalau soal itu tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menentukan. Namun mengenai ganti rugi, saat ini warga sudah melakukan sanggahan ke PN dan sedang proses kasasi ke MA. Jadi kami menunggu putusan MA,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Grib Kecamatan Sibiru-biru, Pieter Tarigan, menegaskan akan terus bersama masyarakat dan mengawal kasus ini.
“Kami meminta pihak penanggung jawab jangan menipu, jangan berbohong kepada masyarakat. Selesaikan ganti rugi lahan ini,” tegasnya.
Menurut Pieter, seharusnya pihak BWS Sumatera II dan tim yang tergabung memberikan keadilan kepada masyarakat. “Ganti rugi ini harus memenuhi rasa keadilan. Kami akan terus kawal kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Deli Serdang, Kompol J Napitupulu, mengatakan akan mengawal masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Deli Serdang.
“Saya mewakili Kapolresta Deli Serdang hadir di sini dan akan mengawal warga ke DPRD Deli Serdang. Nantinya bapak dan ibu bisa langsung ke komisi yang menerima bapak dan ibu,” ungkapnya.(tim)