Madina, JournalisNEWS.com – Adanya dua bangunan berbentuk seperti ruko yang diduga tanpa plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdiri tegak dan sedang dalam proses pembangunan di Jalan Willem Iskandar, Desa Pidoli, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara tepatnya di samping SD N Satu Atap 098 Pidoli.
Terlihat bangunan dua lantai tersebut yang berdekatan dengan SD Negeri 098 Pidoli dalam tahap proses pembangunan dan satu ruko sudah rampung karena terlihat sudah berpagar dan satu ruko lagi sudah hampir 60 % selesai dikerjakan, hal itu terpantau awak media ini, Sabtu (21/9/2024).
Seorang warga yang ditemui awak media di sekitar lokasi mengatakan bangunan tersebut milik saudaranya Pak Nasrun yang tinggal di Jakarta dan memang sangat jarang terlihat ada orang di lokasi bangunan tersebut. Selalu terlihat kosong tapi proses pembangunannya berjalan dan sudah hampir rampung. “Hanya tukang bangunan yang ada di lokasi tersebut sedang bekerja, mungkin pemiliknya sama dengan bangunan yang di sebelahnya, karena bangunannya bersebelahan,”ujar warga sekitar
Saat awak media mendatangi lokasi pembangunan untuk mencoba melakukan konfirmasi ke lokasi tidak ada yang bisa dikonfirmasi terkait bangunan yang diduga tanpa adanya izin PBG tersebut. Kepala Desa Pidoli Lombang yang baru menjabat saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan kami tidak memiliki wewenang dalam penindakan hal tersebut.
“Inda dong laporan na tu ami i, ulang sapai au,sapai alai langsung, pemilik bangunan nai, yang artinya, saya tidak tahu menahu soal bangunan tersebut,jangan tanya saya,tanya langsung sama pemilik rukonya,”ujar kepala desa yang dikenal arogan kepada awak media. Selasa, 10 September 2024.
Sementara itu Yuri Andri selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikonfirmasi, (13/10/24) guna mempertanyakan apakah pihak Satpol terkait bangunan dua ruko tanpa PBG tersebut sudah mengetahui, namun Kasatpol memilih bungkam walaupun pesan masuk centang dua.
Sementara salah satu pihak DPMPTSP dibagian staf PBG inisial IL menyampaikan, sampai saat ini sepengetahuan kami belom ada laporan izinnya ke kami, kalaupun ada kami akan menolak bangunan tersebut, karena secara kasat mata bangunan tersebut sangat dekat dengan jalan, harusnya jarak antara jalan harus berjarak dari tengah jalan 16 meter baru memenuhi prosedur untuk mendirikan PBG, paparnya.
Hal yang sama juga disampaikan Basri selaku Kabid Tata Ruang mengatakan terkait ruko tersebut kalau di aplikasi SIMBG ruko tersebut belum terdaftar, sesuai aturan pasti menyalahi pastinya dipastikan di Perda Trantibum, kalau kita hanya melayani retribusi dan teknis IMB untuk penindakan dan penegakan perda Trantibum ada pada Satpol PP. Paparnya. (Juliani Nst)
