30 C
Medan
Minggu, Mei 31, 2026
Berandamedan utara2 Pengedar dan 1 Pengguna Narkoba Mabar Hilir Digulung Sat Narkoba Polres...

2 Pengedar dan 1 Pengguna Narkoba Mabar Hilir Digulung Sat Narkoba Polres Pel.Belawan

Date:

Berita Terkini

Implementasikan UU No.22 Tahun 2009, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Berikan Binluh Kamseltibcar

Belawan, JournalisNews.com - Dalam rangka menciptakan keamanan keselamatan ketertiban...

Nekat Edarkan Paket Ketengan, Pengedar Sabu “Pasrah” Dijemput Tim Opsnal Polsek Pancur Batu 

Medan, JournalisNews.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus...

Berlawan, JournalisNews.com -Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pengedar narkoba dan satu pengguna di Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Mabar Hilir, pada Kamis, 29 Agustus 2024 sore.

Tersangka yang ditangkap adalah Heri Ismadi (40) dan Wahyu Ardiansyah (35) sebagai pengedar, serta seorang wanita yang diduga pengguna narkoba.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip besar berisi shabu, 2 plastik klip kecil berisi shabu, 14 plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 3 buah pipet runcing, 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 75.000,-.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan penggerebekan serta penangkapan,” ungkap AKP Ismail Pane.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka pengedar, Heri Ismadi dan Wahyu Ardiansyah, mengakui perbuatan mereka. Sementara itu, seorang wanita yang turut diamankan dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

“Wanita tersebut saat ini masih kami tahan sebagai pengguna, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan terhadap kedua tersangka pengedar melanggar pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tambah AKP Ismail Pane.

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan meminta dukungan serta kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1