30 C
Medan
Minggu, Mei 31, 2026
Berandamedan utaraPolres Pelabuhan Belawan Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Date:

Berita Terkini

Implementasikan UU No.22 Tahun 2009, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Berikan Binluh Kamseltibcar

Belawan, JournalisNews.com - Dalam rangka menciptakan keamanan keselamatan ketertiban...

Nekat Edarkan Paket Ketengan, Pengedar Sabu “Pasrah” Dijemput Tim Opsnal Polsek Pancur Batu 

Medan, JournalisNews.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus...

Belawan, JournalisNews.com – Polres pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan laporan polisi nomor LP /B 423/ VIII / 2024 / POLRES PELABUHAN BELAWAN / POLDA SUMUT Tanggal 5 AGUSTUS 2O24 pelapor atas nama Patmawati.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban,SH SIK MKP dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal,STRK,SIK bersama dengan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Kennedy Pasaribu,SH MH.Selasa 27 Agustus 2024.

Dalam penyampaiannya Kapolres pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menjelaskan tersangka atas nama Marzuki alias Dedek (45) warga Jalan Yong Panah Hijau Gang Kasturi lingkungan VII Kelurahan Labuhan Deli kecamatan Medan Marelan telah melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara tersangka membuka baju dan celana korban hingga korban telanjang di sebuah kebun pisang.

“Modus tindak pidana pertumbuhan tersebut bisa terjadi,tersangka mengajak korban untuk membeli minyak, gula, roti.Namun dijawab korban aku disuruh sama ayah sama mamak beli rokok nanti kalau lama kena marah namun tersangka menjawab bentar aja rumah om di belakang,om kan kawan ayahmu juga,”jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres,korban percaya bahwasanya pelaku adalah teman ayahnya selanjutnya korban menurut saja saat dibonceng tersangka dengan sepeda motor di bawah ke area kebun pisang dekat makam muslim yang berada di jalan Besar kecamatan Medan Labuhan selanjutnya korban disetubuhi tersangka.

Polisi yang menerima adanya laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan tersangka selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB tim opsional dan penyidik pembantu dipimpin oleh Kanit PPA Polres pelabuhan Belawan mengejar tersangka setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Alor Dua Kecamatan Sei lepan kabupaten Langkat.

Melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Kanit PPA memerintahkan untuk langsung mengejar pelaku.Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polsek pangkalan Brandan Polres Langkat dan menunggu serta mengecek keberadaan pelaku pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 12. 00 di salah satu rumah keluarganya yakni dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah pergi dari rumah pada pukul 09.00 WIB.

Mengetahui informasi tersebut tim langsung melakukan pencarian dan diperoleh info bahwa pelaku telah berada di Pinang baris Kecamatan Medan Sunggal sehingga tim langsung menyisir wilayah tersebut dan mendapatkan keberadaan pelaku di Masjid Jami serta langsung mengamankan pelaku yang sempat melakukan perlawanan yang dilakukan penangkapan.

Selain berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berwarna hitam merah merk SanDisk berisikan video tersangka membawa korban, satu buah baju lengan panjang berwarna merah muda dan memiliki tali di bagian pinggang baju terdapat noda darah, satu buah celana panjang berwarna hitam memiliki Lis berwarna kuning bertuliskan channel, satu buah celana dalam berwarna merah muda memiliki gambar buah strawberry dan terdapat noda darah, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter z berwarna hitam tanpa nomor polisi, satu buah helm berwarna abu-abu merek HMR, satu buah sweater lengan panjang berwarna hitam pudar dengan list garis putih.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 76 d JO pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tutup Kapolres mengakhiri. (JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1