Belawan, JournalisNews.com – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Hariadi (30), seorang pengedar narkoba di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia, pada Selasa, 13 Agustus 2024 malam.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H dalam keterangannya pada Kamis15 Agustus 2024, menyatakan setelah menerima laporan dari warga,tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan penggrebekan di lokasi yang dimaksud.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa enam buah plastik klip sedang berisi shabu, dua plastik klip besar berisi shabu, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,-.”
Lebih lanjut, AKP Ismail Pane menambahkan tersangka mengakui perbuatannya dan telah mengedarkan narkoba jenis shabu selama enam bulan terakhir.Saat ini tersangka sudah mendekam di rumah tahanan polisi (RTP) Polres pelabuhan Belawan.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika yang menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah ini,”tegas Kasat.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.(JN -Abdul Halil)