Sabtu, November 9, 2024
spot_img
spot_img
Berandamedan utaraPolsek Medan Labuhan Tangkap Dua Remaja Pelaku Curanmor di Tanjung Mulia

Polsek Medan Labuhan Tangkap Dua Remaja Pelaku Curanmor di Tanjung Mulia

Medan Labuhan, JournalisNews.com – Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan dua remaja yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kedua tersangka, W (17) dan MRG (17), ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Tanjung Mulia.

 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol P.S. Simbolon, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari korban, Dahril Pasaribu, yang datang ke Polsek Medan Labuhan pada Jumat siang bersama anaknya, Ray.

Dalam laporannya, Dahril mengungkapkan bahwa satu unit sepeda motor Honda Vario miliknya telah dicuri dari parkiran depan Sekolah Sinar Husni di Desa Helvetia.

“Berdasarkan laporan korban,Unit Reskrim kami segera melakukan penyelidikan. Anak korban memberikan keterangan bahwa sekitar dua minggu sebelumnya, saat ia bersama W, MRG, dan teman-temannya nongkrong di Jalan Kayu Putih, MRG sempat meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Namun, saat mengembalikan motor, MRG mengklaim bahwa remote kunci kontak hilang,” Ungkap Kapolsek.

Setelah mengejar kedua tersangka, polisi berhasil menangkap W di rumahnya. W kemudian mengakui bahwa ia dan MRG telah mencuri sepeda motor korban. Pengejaran selanjutnya dilakukan terhadap MRG, yang akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.

MRG mengaku telah membohongi anak korban dengan alasan kehilangan remote kunci kontak, dan pada pagi hari Jumat, 9 Agustus 2024, MRG bersama W mencuri sepeda motor yang diparkirkan di depan sekolah Sinar Husni.

Kedua tersangka juga mengakui telah menjual sepeda motor tersebut melalui perantara tersangka I (yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO) dengan harga Rp. 8.000.000,-.

“Dari penjualan tersebut, tersangka I mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.100.000,-, W mendapatkan Rp. 2.000.000,-, dan MRG mendapatkan Rp. 4.900.000,-. Kami berhasil menyita sisa uang hasil penjualan yang belum dipakai oleh kedua tersangka, yaitu sebesar Rp. 4.400.000,-.” Tambah Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan, sementara polisi terus memburu tersangka I yang masih buron.Kedua pelaku akan dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah,pungkasnya.(JN -Abdul Halil)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments