Belawan, JournalisNews.com – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu sore 7 Agustus 2024, petugas menangkap seorang pengedar narkoba di Gang Kantil, Kelurahan Tanjung Mulia. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Selamat Haryadi (49), warga setempat.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H, Senin 12 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa di Gang Kantil di Kelurahan Tanjung Mulia ada peredaran narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah tersangka,” jelas Ismail Pane.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 12 buah plastik klip kecil berisi shabu, 1 buah sendok shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet, dan uang sebesar Rp. 35.000,-.
“Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) undang – undang narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,”tegas Ismail Pane.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,sambungnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba.(JN -Abdul Halil)