Belawan, JournalisNews.com – Polsek Belawan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan pada Jumat, 7 Juni 2024. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Alhudri (44) warga Kelurahan Belawan I.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Juliyanti (44), warga Jalan Bengkalis Belawan, yang melaporkan pencurian dua unit sepeda motor dan satu unit handphone yang terjadi pada Januari 2024.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Alhudri dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan keterangan dari tersangka Wahyudi yang sebelumnya telah ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Wahyudi memberikan informasi yang mengarah pada Alhudri. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya,” ungkap AKP Ponijo.
Dalam pemeriksaan, Alhudri mengakui perbuatannya mencuri dua unit sepeda motor dan satu unit handphone milik Juliyanti. “Saat ini, tersangka Alhudri sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya,” tambah AKP Ponijo.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Belawan dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil menangkap pelaku dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Belawan. “Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ponijo.((JN -Abdul Halil)