Deli Serdang, JournalisNews.com – Sebanyak 22 orang anggota genk motor yang diduga hendak melakukan tawuran di Desa Hamparan Perak berhasil digiring Perwira Unit (Panit) Lantas Polsek Hamparan Perak.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Ke-22 orang anggota Genk motor yang berhasil diamankan adalah RA (19), AP (20), PF (21), MRF (20), R (24), BDA (17), ADP (16), ZW (15), AW (17), MES (16), AS (18), DP (16), GA (18), MAR (18), MWA (18), RM (17), DP (19), FA (16), SD (15), DP (13), MM (21), dan R (15) kesemuanya warga Medan Marelan dan warga Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, SH melalui Panit Lantas Iptu Rudi Pramudya menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh personil Lantas Polsek Hamparan Perak dipimpin langsung Panit Lantas yang sedang melaksanakan patroli rutin untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan kamtibmas.
“Pada saat patroli, personil kami bertemu dengan para remaja yang hendak melakukan tawuran di Pajak Andan Sari. Saat melihat kedatangan petugas, para anggota Genk motor tersebut melarikan diri. Kami melakukan pengejaran dan mendapat informasi dari warga bahwa sekelompok remaja telah memasuki Perumahan Bumi Ayu Lestari. Petugas patroli segera masuk ke perumahan tersebut dan berhasil menangkap 22 remaja yang terlibat,” ujar Iptu Rudi Pramudya.
Dari hasil interogasi, para remaja tersebut mengaku tergabung dalam genk motor Simpang WI, Andan Sari Misteri, dan Marelan Berdarah. Mereka berencana melakukan tawuran setelah genk motor Simpang WI ditantang oleh genk motor Andan Sari Misteri yang bersekutu dengan genk motor Marelan Berdarah,terangnya lagi.
Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan empat senjata tajam (sajam), yang terdiri dari tiga celurit dan satu parang panjang bergerigi. Dari hasil tes urine, satu remaja dinyatakan positif menggunakan narkotika. Saat ini, delapan orang dari kelompok tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.Karena membawa senjata tajam tidak sesuai peruntukannya maka ke 22 orang anggota Genk motor diancam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan tindakan preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga menghimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada malam hari,”pungkasnya.
Kepada awak media ini Panit Lantas Polsek Hamparan Perak mengungkapkan,dengan penangkapan anggota Genk motor ini Polsek Hamparan Perak berharap dapat mencegah aksi tawuran dan perilaku negatif lainnya di kalangan remaja, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(JN -Abdul Halil)
