Deli Serdang, JournalisNews.com – Dalam rangka mengaplikasikan sekaligus mengedukasi masyarakat yang sedang berkendara guna menciptakan keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lalulintas sesuai dengan undang – undang nomor 22 tahun 2009,personil dari Satuan Lalulintas Polresta Deli Serdang rutin melakukan kegiatan pengaturan di titik – titik lokasi rawan kemacetan dan rawan kecelakaan.
Terpantau awak media ini,Senin (20/5/2024) sekitar pukul 16,30 Wib personil Sat Lantas Polresta Deli Serdang rutin melakukan pengaturan Lalulintas di persimpangan Cemara Lubuk Pakam , Simpang Tangsi Lubuk Pakam , Simpang Permina Tanjung Morawa , Simpng Abadi Tanjung Morawa , Simpang Kayu Besar dan Simpang Tol.Belmera Tanjung Morawa.
“Personil Sat Lantas ditempatkan di persimpangan tersebut untuk mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan,”sebut Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono melalui Kanit Turjawali Iptu P.Manurung.
Di sela – sela kegiatan pengaturan Lalulintas berlangsung Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Deli Serdang Iptu P. Manurung juga menyempatkan diri memberikan himbauan dan sosialisasi dengan alat peraga kepada masyarakat yang berkendara agar tetap mematuhi peraturan Lalulintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Selain mematuhi peraturan Lalulintas,kami juga Sat Lantas Polresta Deli Serdang menghimbau agar pengendara melengkapi surat kendaraannya,surat izin mengemudi (SIM) dan tetap memakai helm standart serta melengkapi asosoris kendaraan sesuai pabrikan seperti tidak memakai kenalpot brong dan tidak memakai kaca spion,”beber P. Manurung kepada wartawan.(JN -Abdul Halil)