Medan Deli, JournalisNews.com – Maraknya peredaran narkoba di kawasan Tanjung Mulia,Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Teguh alias Begok (39) warga Jalan Kawat, Kelurahan Tanjung Mulia, Jumat (3/5/24).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 18.30 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Dengan cepat, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari tangan tersangka Teguh, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk plastik 10 klip berisi shabu, ponsel, uang hasil penjualan, dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika,” ungkap Kasat Narkoba
“Saat Penggrebekan, dua orang lainnya yang diduga sebagai pengguna turut diamankan. Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.Satu tersangka pengedar akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1)
dijerat pidana penjara 5 s/d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1).Sedang terhadap dua orang yang turut diamankan, apabila terbukti hanya sebagai pengguna, mereka akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi sesuai dengan pasal 127 undang – undang No 35 tahun 1999 tentang narkotika ” tambah Kasat Narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Penggrebekan ini merupakan bagian dari upaya keras untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman narkoba,”pungkasnya.(JN -Abdul Halil)