28 C
Medan
Kamis, April 30, 2026
BerandaDaerahLengoh Juragan Klarifikasi Isu yang Beredar di Nagan Raya

Lengoh Juragan Klarifikasi Isu yang Beredar di Nagan Raya

Date:

Berita Terkini

Buka Acara Kejuaraan Karate Antar Pelajar Piala Bergilir Bupati Dairi Siap Diperebutkan 

  Dairi, JournalisNEWS.com - Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga buka...

Bupati Dairi Menghadiri Apel Deklarasi Sabuk Kamtibmas Polres Dairi

  Dairi, JournalisNEWS.com - Harapan akan rasa aman bagi warga...

Nagan Raya, JurnalisNEWS.com – Hak politik warga negara diatur dalam konstitusi Pasal 28 huruf D UUD Negara Republik Indonesia TAhun 1945 bahwa: ”Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

Hak konstitusional tersebut kemudian diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemililihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota7 Pasal 7 huruf “g” bahwa: “Warga Negara Indonesia yang dapat menjadi calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Wali Kota adalah yang memenuhi syarat diantaranya; (g). tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mem peroleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.

Ketentuan mantan narapidana diatas tentunya terkait dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun dan berdasarkan putusan pengadilan, maka terkait Pak Ketua (Samsuardi) berdasarkan putusan pengadilan sebagai warga negara taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjalani hukuman dibawah 5 (lima) tahun atau di bawah 1 tahun sehingga hak konstitusional dan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar dan mendapat hak dan kedudukan hukum yang sama untuk dapat mencalonkan/dicalonkan sebagai Kepala Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam No. 42/PUU-XIII/2015 telah memberikan tafsir hukumnya tentang Hak Konstitusional Pak Ketua (Samsuardi) untuk dapat maju mencalonkan/dicalonkan sebagai Kepala Daerah.

Maka dari penjelasan norma hukum diatas maka kita sangat mengapresiasi dan tentunya mendukung seorang mantan narapidana yang peduli dan memberikan perhatiannya untuk membangun dan memajukan daerahnya yang telah selesai menjalani masa hukuman sejak lama serta secara ksatria secara secara terbuka dan jujur sebagai mantan narapidana yang benar – benar menginsyafi dan berprilaku jujur dan baik serta berbakti kepada masyarakat maka yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, dan wali kota.

“Mohon harapan dari lengoh juragan bek na le baca surat bulut di Nagan Raya, mohon doa dan dukungan keu lengoh, teurimeng geunaseh,”pungkasnya, Selasa (30/4/2024). (Ibnu)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1