Sabtu, November 9, 2024
spot_img
spot_img
BerandaDaerahKades Sukamandi Hilir "Diduga" Mark Up Penggunaan Dana Desa,Ketua IWOI Deli Serdang:...

Kades Sukamandi Hilir “Diduga” Mark Up Penggunaan Dana Desa,Ketua IWOI Deli Serdang: BPK ,BPKP, Inspektorat dan KPK Diminta Segera Audit Keuangan Desa

Deli Serdang, JournalisnNews.com – Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo tujuan utama penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

 

Dari uraian diatas terkait penggunaan dana Desa sudah jelas salah satu poin pokoknya untuk kesejahteraan masyarakat mengentaskan kemiskinan,akan tetapi lain hal yang terjadi di Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara.Hasil dari investigasi yang dilakukan awak media ini di lapangan dengan menindaklanjuti informasi warga,Jumat 26 April 2024 “diduga” kepala Desa Sukamandi Hilir berinisial BI selain mengalokasikan dana yang tidak tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat, Kepala Desa tersebut juga “diduga” telah melakukan mark up dana Desa tahun anggaran 2023 dengan kegiatan dan pengerjaan sebagai berikut;

1.Menjahit horden dan taplak meja menelan dana sebesar Rp 37.928.250,-

2. Pelatihan merangkai papan bunga menelan dana Rp 31.588.000,-

3. Pembangunan Pos Siskamling di empat lokasi yang berada di Dusun I dengan ukuran Panjang 2,5 meter x Lebar 2,5 meter dengan menelan dana pembangunan Rp.10.857.000/unit.

4. Monografi PKK menelan dana Rp. 12.265.000,-

5. Pengadaan ternak kambing menelan dana Rp. 86.940.000,-

Terpisah,terkait temuan awak media tersebut,Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Media Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Deli Serdang Ibrahim Effendi Siregar angkat bicara,Minggu (28/4).

Menanggapi telah terjadinya dugaan Mark up dan dugaan telah terjadinya tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukamandi Hilir tersebut,Ibrahim Effendi Siregar yang akrab dipanggil Baem menjelaskan penggunaan Dana Desa hendaknya dilaksanakan secara tepat untuk skala prioritas, seperti;
– Mengelola dana Desa secara efektif dan efisien dengan
– Menyusun anggaran yang tepat sasaran.
– Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
– Menyusun laporan keuangan secara transparan.
– Mengadakan musyawarah Desa.
– Memprioritaskan kebutuhan yang paling penting.
– Mengoptimalkan penggunaan dana.

“Penyaluran Dana Desa sudah dilakukan sejak tahun 2015, dengan alokasi dana mencapai Rp187,75 triliun hingga tahun 2018. Kementerian Keuangan perlu melakukan evaluasi terkait dampak penyaluran tersebut pada perekomian dan kehidupan masyarakat di Desa.Dengan total anggarannya di 2024 sebesar, Rp.2,77 triliun, angka tersebut naik sebanyak 3,25% dibanding 2023 sebesar Rp 2,68 triliun,Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dengan jumlah Desa di Indonesia mencapai 83.971 Desa,”terang Baem.

Baem menabahkan,pencairan Dana Desa tahun berikutnya atau tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis, dan secara hukum.

Pertanyaannya perlukah Dana Desa diaudit?
Berdasarkan UU Keuangan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU BPK, dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara, maka penggunaanya harus diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebab seluruh penggunaan anggaran dana yang berasal dari APBN dan APBD wajib diaudit oleh BPK,tutur Baem.

Berikutnya,BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang bertanggung jawab atas pengawasan keuangan di lingkungan negara. Salah satu tugas dari BPK adalah mengawasi keuangan Desa dalam rangka mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan Desa.

Baem mengingatkan,korupsi dana Desa sudah melanggar sudah jelaselanggar pasal
Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Baem. Selain hukuman kurungan badan,para oknum Kepala Desa secara sah dan terbukti telah melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan dana Desa juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp215 juta subsider dua bulan kurungan badan.

Salah satu poin tindak pidana korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara,bila terbukti ada “dugaan” penyelewengan dana Desa maka Kades Sukamandi Hilir sudah selayaknya BPK ,BPKP, Inspektorat dan termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK diminta segera mengaudit penggunaan dana Desa Sukamandi Hilir,sambungnya.

Di tahun 2019, Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi dana Desa mencapai 45 Kades. Tahun 2020, angka ini melonjak drastis menjadi 132 Kades yang menjadi tersangka, dan kembali meningkat pada tahun 2021 sebanyak 159 Kades,tahun 2022 sebanyak 174 Kades dan di tahun terjadi peningkatan yang signifikan mencapai 197 Kades,bebernya.

“Selain Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),Inspektorat memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan dana Desa.Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa berdasarkan PP. Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 Bupati/Walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa,”pungkasnya.

Sementara itu Kades Sukamandi Hilir saat dikonfirmasi awak media ini terkait dugaan mark up dan penyalahgunaan dana Desa melalui pasan WhatsApp tidak menjawab konfirmasi wartawan sampai berita ini ditayangkan.(tim)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments