30 C
Medan
Selasa, Mei 26, 2026
Berandamedan utaraDalam Rangka Penerapan INPRES No. 2 Tahun 2020,Pengedar Narkoba Medan Labuhan Terancam...

Dalam Rangka Penerapan INPRES No. 2 Tahun 2020,Pengedar Narkoba Medan Labuhan Terancam Hukuman Mati

Date:

Berita Terkini

Pengedar Sabu dan Ganja di Tanjung Beringin Kembali Diringkus Polres Dairi

  Dairi, JournalisNEWS.com - Tim gabungan Sat Narkoba Polres Dairi...

Luncurkan Asuransi Parametrik untuk Lindungi Petani Kopi dari Risiko Iklim, Bupati Ingin Genjot Komunitas Pertanian Kopi Dairi

  Dairi, JournalisNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi meluncurkan Pilot...

Belawan, JournalisNews.com – Dalam rangka menyelenggarakan Sosialisasi penerapan INPRES No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan laksanakan Gerebek Kampung Narkoba demi menciptakan Kampung Bersih Narkoba (Bersinar).

 

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Pelabuhan Belawan AKPB Janton Silaban,SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH usai Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan sukses melakukan kegiatan operasi penindakan terhadap peredaran narkoba di “Kampung Narkoba” yang terletak di Jalan K.L Yos Sudarso Km. 14, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan pada Rabu (27/3/24). Operasi ini berhasi membekuk seorang tersangka pengedar dan enam pengguna narkoba.

Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang wanita bernama Darlia (40), yang diduga sebagai pengedar. Selain itu, enam orang pria dengan rentang usia 20 hingga 44 tahun juga diamankan karena diduga sebagai pengguna narkoba.

“Dari lokasi penggerebekan, kami berhasil menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, uang tunai sebesar Rp. 335.000,- yang diduga hasil penjualan shabu, dan 1 unit HP,” ungkap AKP Abdi Harahap.

Sambungnya,saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Untuk para pengguna narkoba, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan mereka adalah pengguna murni, akan dilakukan upaya rehabilitasi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.

“Untuk tersangka pengedar akan kami jerat dengan pasal 113 ayat (2) dan pasal 118 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (2) dan pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati,”tegas AKP Abdi Harahap.

Kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan narkotika,pungkasnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1