Deli Serdang, JournalisNews.com – Penyaluran Bantuan Sosial merupakan ruang lingkup pelayanan publik di Desa Purwodadi kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan Undang -Undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.sehingga penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tersebut merupakan pelayanan jasa publik,yang dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan dalam bentuk dana atau barang dari Bansos tersebut.
Sementara itu,didalam pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 48 tahun 2020 ditegaskan tidak tepatnya penyaluran Bansos termasuk mengatur tentang administrasi dalam kategori penyimpangan prosedur,yakni penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai dengan alur/prosedur layanan.
Dan penyaluran Bantuan Sosial merupakan ruang lingkup pelayanan publik di Desa Purwodadi kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang.
Seperti yang dialami oleh warga desa Purwodadi yang Dusun V,Vl,Vll,X,
sangat kecewa. beberapa warga yang tidak senang karena Bansos berupa pemberian bingkisan beras seberat 10 kg yang seharusnya warga diambil dari Bansos dan diserahkan ke warga melalui Kepala Dusun (Kadus) masing-masing.
Namun kenyataannya diduga 4 (empat) oknum Kadus telah menyerahkan data kependudukan warga ke salah satu oknum anggota JPKP berinisial R.trs.
Ke empat oknum Kadus tersebut yakni,
1.Kepala Dusun V
2.kepala Dusun Vl
3.kepala Dusun Vll
4.kepala Dusun X
Informasi diterima wartawan penyerahan data warga bantuan penerima Bansos diduga sesuai perintah oleh oknum Kepala Desa (Kades) Purwodadi kecamatan Sunggal kab.Deli Serdang ,berinisial S.Jumat (22/03/2024).
Hasil kererangan yang dikumpulkan awak media didapat pada saat warga ingin mengambil jatah bantuan beras (Bansos) kepada keempat oknum Kadus tersebut,ada perasaan kecewa warga, karena warga diarahkan para oknum Kadus ke salah satu oknum anggota JPKP berinisial R.Strs.
Salah satu oknum Kadus mengatakan nama semua warga yang menerima Bansos sudah di serahkan ke R.strs sesuai perintah oknum Kades.
Terpisah,dikonfirmasi wartawan terkait pembagian beras Bansos tersebut ke oknum Kepala Desa Puwodadi berinisial S saat ditemui di ruang kerjanya,membenarkan dirinya ada memerintahkan bawahannya (Kadus) untuk menyerahkan data warga ke salah satu oknum anggota JPKP berinisial R.strs dalam rangka pembagian beras dari bantuan sosial (Bansos) tersebut.(tim)
