Belawan, JournalisNews.com – Korps Lalu Lintas Polri menggelar operasi Keselamatan yang akan di laksanakan selama dua pekan terhitung mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2024.
Operasi keselamatan dengan dasar implementasi undang – undang No.22 tahun 1999 tentang lalulintas dan angkutan jalan akan dilakukan secara nasional dengan sasaran 11 pelanggaran yang menjadi target operasi dan bagi pelanggar akan di kenakan sanksi tilang (tindakan langsung).
Ditemui di ruang kerjanya Mapolres Pelabuhan Belawan Jl.Raya Pelabuhan No.1 Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Lantas AKP Pittor Gultom, Senin (4/3) menyampaikan bahwa ada 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024,
“Ada 11 pelanggaran yang menjadi target pada kegiatan Operasi Keselamatan 2024,saat berkendara,”jelas mantan Kasat Lantas Polres Dairi tersebut.
Salah satunya,pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan kendaraan yang over dimension dan over loading,sambungnya.
Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.
“Untuk itu kami dari Satlantas Polres Pelabuhan Belawan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari 11 pelanggaran yang menjadi target pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024,” pungkasnya.
Selain itu kami juga mengimbau, agar dalam melakukan perjalanan untuk senantiasa melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan kelengkapan dokumen kendaraan serta dokumen pribadi.
“Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan selama dalam perjalanan,” tandasnya.(JN -Abdul Halil)
