25 C
Medan
Minggu, April 19, 2026
BerandaDaerahTim Antik Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Sukses Ringkus Dua Tersangka Penikmat Sabu

Tim Antik Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Sukses Ringkus Dua Tersangka Penikmat Sabu

Date:

Berita Terkini

Antusias Peserta Lomba Lari Dairi Merlojang SMP dan SMA yang Diikuti 732 Peserta Berjalan Lancar

  Dairi, JournalisNEWS.com - Bupati Dairi Vickner Sinaga melepas peserta...

Bupati Dairi Hadiri Hari Jadi Kabupaten Simalungun ke-193

  Simalungun, JournalisNEWS.com - Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga menghadiri...

Pematangsiantar, JournalisNews.com – Dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan,Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus dua orang tersangka penikmat narkotika jenis sabu – sabu.

 

Dikutip dari keterangan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Jhonny Pasaribu menyebutkan kedua tersangka yang berhasil diringkus berinisial A P (52) warga Kel. Karo Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar bersama rekannya berinisial JP (42) dengan alamat yang sama.kedua diringkus saat berada di Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam Kel. Pematang Marihat Kec. Siantar Marihat Kota Pematangsiantar,Minggu (18/2/2024) sekira pukul 22.30 Wib.

“Dari penyergapan kedua tersangka,tim opsnal Antik (Anti Narkotok) Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan keduanya berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu Bruto 0,13 gram milik A P, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu Bruto 0.37 gram milik J.P,3 (tiga) klip plastik kosong milik A P, 1 (satu) buah HP Android meek Oppo warna putih dan 2 (dua) buah pipa kaca bekas bakar sabu milik J.P serta Uang sebesar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah),” jelas mantan Kapolsek Merbau Polres Labuhan Batu.

Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Jhonny Pasaribu menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam Kel. Pematang Marihat Kec. Siantar Marimbun Pematangsiantar.

Menindak lanjuti informasi tsb, Tim berangkat ke lokasi yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan.

“Pada saat di lokasi, tepatnya di depan warung kopi, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A.P. Saat penangkapann seorang laki-laki mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap petugas dan diketahui berinisial JP,
dan dari tangan A.P ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, dan dari tangan J.P ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo,” urai AKP Jhonny Pasaribu.

Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.

Masih menurut AKP Jhonny Pasaribu,A.P merupakan residivis kasus narkotika dan tersangka telah menjalani hukuman penjara 3 (tahun) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan bebas pada pada tgl 17 Februari 2024. Sedangkan J P merupakan residivis kasus narkotika dan telah menjalani hukuman penjara 2 (tahun) tahun 7 (tujuh) bulan dan bebas pada pada bulan Desember 2023 yang lalu.

“Untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tandasnta.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1