24.1 C
Medan
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaDaerahLaksanakan Ops Antik,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Sukses Bekuk BD Sabu

Laksanakan Ops Antik,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Sukses Bekuk BD Sabu

Date:

Berita Terkini

KBO Sat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Sambangi Warga di Jalan Sumatera, Ajak Aktif Jaga Kamtibmas

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres...

Polres Pelabuhan Belawan Lakukan Pengamanan Dan Pengawalan Buruh Peringati Hari Buruh Internasional

Belawan, JournalisNews.com – Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan pengamanan...

Pematangsiantar, JournalisNews.com – Dalam rangka pelaksanaan operasi anti narkotika (Antik), Sat Narkoba Polres Pematangsiantar suksesbekuk bandar (BD) sabu.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Jhonny Pasaribu,Rabu (28/2) menjelaskan terangka berinisial H.A (40) warga Kel. Batu Silangit Kec.Tapian Dolok Kab. Simalungun.

“Dari tangan tersangka berhasil disita 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,19 gram
1 (satu) buah HP VIVO warna hitam.
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah tanpa plat,” urai AKP Jhonny Pasaribu.

Lebih lanjut AKP Jhonny Pasaribu menyebutkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.15 Wib, Team opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan Tersangka atas nama H.A di Jalan Bombongan Kel. Tambun Nabolon Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Dari penggeledahan,team menemukan dari Tersangka berupa 1(satu) paket narkotika jenis Sabu yang di simpan di jok depan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah tanpa plat miliknya dan mengamankan 1 (satu) unit HP merek Vivo.

Dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut miliknya.Kemudian team membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar guna proses selanjutnya.

“H.A.merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun.Tersangka akan dijerat pasal 114, hal yang dilarang yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara dan pasal 112 memiliki, menjual, menyimpan dan seterusnya,ancaman kurungan 20 tahun dan/atau hukuman mati,”tandasnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1