Medan, JournalisNews.com – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut kembali melaksanakan Konferensi Pers mengenai pengungkapan kasus selama 33 hari kebelakang.
Terbaru, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mendagi, S.I.K mengamankan 33 Kilogram sabu-sabu, ganja 1,69 Kilogram dan 14.585 pil ekstasi.
“Ganja dan ekstasi merupakan peredaran lokal, sementara sabu-sabu akan dikirim dari kota Medan ke Kendari, Sulawesi Tenggara,” terang Yemi.
Kombes Pol. Yemi juga menjelaskan, narkoba yang disita merupakan pengungkapan periode 28 Desember 2023 hingga 29 Januari 2024. Total tersangka yang ditangkap berjumlah 13 orang dari 11 kasus.
“Ganja itu peredaran lokal yang akan disebarkan ke daerah Medan dan Deli Serdang, ekstasi juga lokal, sedangakan sabu itu peredaran nasional yang akan diedarkan dari Medan ke Kendari,” tambah Yemi, Selasa (13/2/2024) siang.
Setelah konferensi pers, Dir Res Narkoba Polda Sumut bersama para tamu perwakilan dari kejaksaan dan Prodeo serta wartawan memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator dihadapan para kurir yang membawanya.(JN -Abdul Halil)
