26.8 C
Medan
Sabtu, Mei 2, 2026
BerandaKriminalTersangka Curanmor di Sibolga Ditangkap di Wilayah Taput

Tersangka Curanmor di Sibolga Ditangkap di Wilayah Taput

Date:

Berita Terkini

Hardiknas 2026, Bupati Dairi Perkuat Peran Sekolah sebagai Ruang Pembentukan Karakter

  Dairi, JournalisNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Dairi memperingati Hari Pendidikan...

 

Sibolga, JournalisNEWS.com – Sebuah laporan Tindak Pidana Curanmor R2 telah berhasil diungkap oleh Polres Sibolga dengan dasar LP/B/23/II/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, Selasa (6/2/2024).

Pelapor dalam kasus ini adalah Fatricius Bernardo Sihombing, seorang pelajar/mahasiswa berusia 26 tahun yang tinggal di Jl. Oswald Siahaan, pelaku, MS (42), pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Mela I, Dusun Aek Lobu, Kec. Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah atau Desa Wek 6, Kec. Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar surat berharga STNK mobil/sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor Honda Beat, serta sepeda motor Honda Beat warna merah, dengan Nomor Polisi BB 4139 NM. Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH., SIK., MIK., melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang, SH., MH., menjelaskan kronologis kejadian.

Dimulai pada hari Minggu, 4 Februari 2024, pukul 02.30 WIB, yang dimana ketika pelapor pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah tetangga. Pada pukul 10.00 WIB, pelapor terbangun dan menemukan sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan sebesar Rp9.000.000,- dan melaporkannya ke Polres Sibolga.

Penangkapan terjadi pada hari Selasa, 6 Februari 2024, pukul 21.00 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga dan Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap pelaku di lokasi yang sudah disinyalir. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam menangani tindak kriminalitas di wilayahnya, serta kerjasama yang baik antara kepolisian di berbagai kabupaten/kota di Sumatra Utara. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang bunyinya:pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Uli Sinambela)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1