Belawan, JournalisNews.com – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengukir prestasi dengan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana narkoba di Jalan Selebes Gang 2 Kelurahan Belawan II.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Doko (48) dan Fiqih (25) keduanya warga Selebes Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap,SH memberikan keterangan terkait keberhasilan penangkapan ini.
Penangkapan dilakukan setelah pihak Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktifitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Informasi tersebut kemudian diolah melalui penyelidikan yang mendalam, dan pada Senin, 5 Februari 2024, petugas berhasil mengamankan Doko dan Fiqih di lokasi yang telah ditentukan.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 19 paket narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 buah tas warna merah, dan 3 buah dompet kain. Selain itu, uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp 1.180.000,- juga turut diamankan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami akan terus berupaya secara maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya terkait dengan peredaran narkoba,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,pungkasnya.
Sementara itu, Sat Narkoba akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.(JN -Abdul Halil)
