26 C
Medan
Minggu, April 26, 2026
BerandaKriminalTim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga Tangkap Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Ganja dan...

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga Tangkap Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

Date:

Berita Terkini

Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Pos Kamling Yong Panah Hijau, Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

Belawan, JournalisNews.com – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi,...

1 Ons Sabu Disita Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, 2 Pengedar Ditangkap

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres...

 

Sibolga, JournalisNEWS.com – Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Jl. Dolok Tolong, Kel. Hutabarangan Lingkungan II, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga, Senin (29/1/2024), sekitar pukul 00.10 WIB.

Identitas pelaku, MBS (53) alias PR, alamat Jl. Dolok Tolong, Kel. Hutabarangan Kota Sibolga ditemukan bersama barang bukti berupa 11 ampul ganja dan 1 paket sabu-sabu di rumahnya. Saksi-saksi, termasuk Polisi DNS, FSA dan AAS, memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH., SIK., MIK., melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga Iptu Rahmad R. Hutagaol, SH., MH., menjelaskan kronologis kejadian dimulai dengan informasi dari masyarakat yang kemudian direspon oleh Sat Narkoba Polres Sibolga. Tersangka diamankan di rumahnya, setelah ditemukan rokok berisi narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. MBS mengakui kepemilikan Barang Bukti tersebut.

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini ditemukan barang bukti berupa 11 ampul ganja dan 1 paket sabu-sabu. Langkah selanjutnya melibatkan proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sibolga. Rencana tindak lanjut mencakup cek rik terhadap tersangka, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti di labfor dan penyusunan berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polres Sibolga dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayahnya.

Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja,sesuai dengan Pasal 114 ayat (1),subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Jika terbukti bersalah,ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah,”ujar Kasat Narkoba. (Uli Sinambela)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1