26 C
Medan
Minggu, April 26, 2026
BerandaKriminalMiliki Narkotika Jenis Ganja, Warga Sibolga dan Tapteng Ditangkap Reskrim Polsek Sibolga...

Miliki Narkotika Jenis Ganja, Warga Sibolga dan Tapteng Ditangkap Reskrim Polsek Sibolga Sambas

Date:

Berita Terkini

Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Pos Kamling Yong Panah Hijau, Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

Belawan, JournalisNews.com – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi,...

1 Ons Sabu Disita Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, 2 Pengedar Ditangkap

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres...

 

Sibolga, JournalisNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Kamis (25/1/2024), sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian Penangkapan ini terjadi di Jl. Aso-Aso, sebelah Hotel Hidup Baru, Kel. Pancuran Kerambil, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Identitas pelaku yang berhasil ditangkap adalah DIP (44) dan DSS (32). DIP merupakan seorang nelayan/perikanan dari Kel. Pandan, Kec. Pandan, Kab. Tapteng, sementara DSS tidak bekerja dan tinggal di Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH., SIK., MIK., melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga Iptu Rahmad R.Hutagaol, SH., MH., menjelaskan Kronologis kejadian,dimulai ketika Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. Tim segera melakukan penangkapan dan menemukan kedua pelaku duduk di becak milik DIP di samping Hotel Hidup Baru Sibolga.

Dari hasil penggeledahan, DIP ditemukan membawa 10 ampul ganja yang terbungkus dengan plastik sukro,uang tunai Rp. 65.000,-, serta barang bukti lainnya. Sementara DSS membawa 4 ampul ganja yang terbungkus. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses hukum selanjutnya melibatkan langkah-langkah seperti cek rik kedua tersangka, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, hingga pelimpahan kasus ke Satuan Narkoba Polres Sibolga. Kasus ini adalah pelimpahan dari Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga.

Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah,ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah. (Uli Sinambela)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1