Medan, JournalisNews.com – Dianggap mengganggu kenyamanan warga karena beroperasi 24 jam dan adanya kegiatan live musik dan menimbulkan kebisingan,Owner Warkop Pos Ambai Junaidi M.Adam dkk ,yang berada di Jl.Ambai Lingkungan IV Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung digugat oleh ASSOC Prof Dr.Farid Wajdi,S.H,M.Hum dkk sesuai salinan putusan perkara Perdata Nomor : 443 / Pdt.G / 2022 / PN Mdn Tanggal 11 Januari 2023.
Dari putusan perkara Perdata tersebut diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pengadilan negeri Medan pada tanggal 11 Januari 2023 oleh Sulhanuddin,S.H,M.H sebagai hakim ketua memenangkan tergugat Junaidi M.Adam sekaligus menolak gugatan ASSOC Prof Dr.Farid Wajdi.
Dalam amar putusannya Sulhanuddin selaku hakim ketua menyatakan bahwasanya Warkop Pos Ambai tidak terbukti beropasi 24 jam dan menyediakan live musik dan membuat kebisingan.
Dalam salinan putusan perkara mengadili :
1. Mengabul eksepsi para tergugat. 2. Menyatakan pengadilan negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan para penggugat.
3. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.837.000.00 (tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)
Sementara itu kuasa hukum tergugat Rahmat Junjung M.Sianturi,S.H saat ditemui awak media ini di Warkop Pos Ambai membenarkan keputusan dari hasil sidang perkara perdata Nomor : 443 / Pdt.G / 2022 / PN Mdn Tanggal 11 Januari 2023 telah dimenangkan oleh kliennya.
Di waktu yang sama,hasil amatan awak media,Selasa malam (30/1) tidak ada terlihat aktifitas live musik di Warkop Pos Ambai dan Warkop tutup hanya sampai pukul 24.00 Wib,artinya Warkop tidak beraktifitas sampai 24 jam.(JN -Abdul Halil)