Tapteng, JournalisNEWS.com – Keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan publik.
Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Ketentuan tersebut juga berjalan selaras dengan Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 serta UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers, oleh karena itu Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta., SH., MH , mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 500.12.1/077/2024 perihal Keterbukaan Informasi Publik.
“Media atau Insan Pers merupakan Mitra Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam rangka menyebarluaskan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah melalui media massa cetak, elektronik, dan online,”tulisnya pada Selasa (9/1/20234).
Lanjut, kemudian tertuang bahwa keterbukaan infomasi publik merupakan salah satu upaya untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap progres pembangunan yang dilakukan Pemerintah Daerah.
“Untuk itu diminta kepada seluruh OPD, Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah agar menjalin Kemitraan dengan Insan Pers dan melayani Insan Pers dalam hal Keterbukaan Informasi sesuai dengan Kode Etik dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan,”isi dari Surat Pj Bupati. (Lasmaria Simangunsong)