Tapteng, JournalisNEWS.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Tengah bongkar dua speed bump yang dipasang di sekitar Jalan R. Junjungan Lubis Kecamatan Pandan, Tapteng, Provinsi Sumatera Utara.
Pembongkaran tersebut disiarkan langsung oleh salah satu akun Facebook warganet pada Senin (9/1/2024) pagi. Terlihat dalam video ini dan beberapa anggota dari Dishub Tapteng membuka speed bump dengan menggunakan bantuan alat pertukangan seperti linggis.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dishub tampaknya berkordinasi dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Tapteng. Tampak juga beberapa dari intel Polres Tapanuli Tengah berjaga di areal pembongkaran speed bump.
Dan Beragam komentar terlihat dalam unggahan di Facebook warganet pada Senin (9/1/2024) pagi. Tak sedikit warganet mengapresiasi pembongkaran dua speed bump yang dilakukan dinas terkait sebab dianggap mengganggu pengguna jalan.
Ketentuan pemasangan speed bump dan sejenisnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. (Lasmaria Simangunsong)
