Batu Bara, JournalisNEWS.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara melakukan Ngopi (Ngobrol Pemilu) Santai bersama beberapa insan pers yang ada di Kabupaten Batu Bara di Cape Partner Coffe Jalinsum Kecamatan Lima Puluh Kota Kabupaten Batu Bara. Selasa, (5/12/2023).
Acara ngopi Santai resmi di buka oleh Plh. Ewin lewat Koordinator Bidang Perencanaan Data dan Informasi Ketua Usnul Zein bertema ‘ Stop Berita Hoax’, didampingi nara sumber Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batu Bara M. Dian Syafei SSos.
Usnul sekaligus menyampaikan materi Juknis KPU yaitu,”Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang di Apload oleh petugas PPS dan PPK di hari-H pemungutan suara, ini dapat di cek di situs Infopemilu.kpu.id,” jelasnya.
Lanjutnya, pada Pemilu Presiden, dan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten 2024, ada 5 surat suara yang akan di coblos di bilik suara dengan Jenis surat suara yaitu, kertas suara warna Abu-abu untuk pemilihan Presiden, kertas suara warna Merah untuk pemilihan DPD, kertas suara warna Kuning untuk pemilihan DPR RI, kertas suara warna Biru untuk pemilihan DPRD Provinsi, kertas suara warna Hijau Untuk Pemilihan DPRD Kabupaten,”ungkap Usnul
Adapun tahapan yang sedang berlangsung, Rekrutmen petugas KPPS pada 11 Desember 2023, pengumuman pendaftaran dan penelitian berkas calon KPPS, penetapan tanggal 24 Desember 2023, dan akan dilakukan pelantikan tanggal 25 Desember 2023. Jumlah Kecamatan di Kabupaten Batu Bara sebanyak 12 Kecamatan, 151 Desa dan Kelurahan, jumlah TPS 1.446, dan jumlah DPT 158.614 + 158.021 = 316.635,” terang Husnul.
“Terkait DPT dan DPTb, Jika tidak terdaftar di DPT maka dapat di cek pada ‘dptonline’, dengan memasukkan NIK, selanjutnya setelah terdaftar di DPT, maka dapat melakukan pemilihan di hari pemungutan suara 1 jam sebelum penutupan TPS, selagi surat suara masih tersedia,”tutup Husnul.
Sementara itu, M. Dian menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan jurnalistik, yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Ditegaakan Dian, pers juga dapat berperan sebagai penyampai informasi yang akurat dan sekaligus penangkal berita hoax yang biasanya massif tersebar saat Pemilu berlangsung. (Erwanto)
