BerandaDaerahHirup Udara Bebas, 19 Narapidana Lapas Labuhan Ruku Resmi Bebas Bersyarat

Hirup Udara Bebas, 19 Narapidana Lapas Labuhan Ruku Resmi Bebas Bersyarat

Date:

 

Batu Bara, JournalisNEWS.com – Sebanyak 19 Narapidana Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menghirup udara bebas setelah mendapat program PB (Pembebasan Bersyarat). Senin, (4/12/2023).

Usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan, usulan itu kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.

Pasalnya, 19 Narapidana tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan Administratif dan Subtantif sesuai UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022, Usai membebaskan narapidana tersebut, setiap narapidana yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin.

“Para narapidana selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas IIA Labuhan Ruku.

Diharapkan setelah bebas para Warga Binaan tersebut dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan pelatihan yang telah didapatkan Lapas di dalam Lapas dapat berguna ketika mereka telah terjun di masyarakat. (Erwanto)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini