Batu Bara, JournalisNEWS.com – Kaban BPKAD H. Hakim menjelaskan kepada media di ruang kerjanya, Senin (6/11/2023), tentang Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah wewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batu Bara yang mengeluarkannya.
“Terkait kebocoran SP2D itu, Saya sendiri tidak mengerti bagaimana cara kebocoran itu terjadi, permasalahan kebocoran ini sudah disampaikan ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan saya sudah menanyakan dan meminta keterangan staf-staf saya terkait kebocoran itu, namun kenyataannya saya lihat bahwa mereka tidak ada melakukannya,” terangnya.
“Zaman sekarang adalah zaman Digitalisasi, hal ini memang kita sudah bisa menyangkal bahwa berbagai cara orang bisa mendapatkan SP2D itu, tapi yang jelas dari sini sudah kita coba untuk menyelidikinya,” kata Kaban.
“Yang pasti kita risau, karena yang mengeluarkan itu hanya dari kita, kita sudah mencoba bagaimana supaya membuktikan itu, sampai saat ini belum bisa kita buktikan gitu, dan bagaimana caranya supaya itu bisa keluar,” ucap Hakim. (Erwanto/Tim)
