25 C
Medan
Selasa, April 21, 2026
BerandaKriminalTim Gabungan Polres Sibolga Kembali Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Tim Gabungan Polres Sibolga Kembali Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Date:

Berita Terkini

Vickner-Wahyu Tepung Tawar 17 Orang Calon Haji Kabupaten Dairi

  Dairi, JournalisNEWS.com - Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga didampingi...

 

Sibolga, JournalisNEWS.com – Gabungan Polsek Sibolga Selatan dan Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian ini berlangsung di Jl. Kamboja, Kel. Simare-mare, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Identitas pelaku adalah ASS (40) alias M, beragama Kristen dan berprofesi sebagai wiraswasta. Alamatnya tercatat di Jl. Simare-mare Gg. Sembat, Kel. Simare-mare, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Tindak Pidana yang diungkap adalah, Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu, dua buah bong alat hisap, satu unit handphone merk Vivo, satu buah kaca pirex dan uang tunai sebesar Rp. 236,000. (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH., MH., menjelaskan kronologis kejadian, berawal dari informasi yang diterima oleh pelapor dan rekan pelapor dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Sabu-Sabu. Tim Gabungan segera meluncur menuju ke lokasi di Jl. Kamboja, Kel. Simare-mare, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga dan berhasil menemukan seorang laki-laki yang terlihat membuang satu paket kecil sabu ke jalan.

Setelah interogasi pelaku yang berinisial ASS (40) alias M, mengakui kepemilikan sabu tersebut, dan dia memperoleh dari seorang laki-laki berinisial L. Pelaku juga mengungkap bahwa paket lainnya sudah terjual dan dia mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga untuk Penyidikan lebih lanjut,”ungkap Sugiono. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1), dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (Uli Sinambela)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1